Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Aset Kripto · 5 min read
Pemerintah Indonesia telah menerapkan pajak aset kripto semenjak 1 Mei 2022, dan mulai dilaporkan pada Juni 2022.
Peraturan pajak ini tertuang dalam Aturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, salah satu aturannya adalah penghasilan dari penjualan aset kripto dikenakan PPh pasal 22 yang bersifat final.
Aset kripto dikenakan PPh Final sebesar 0,1 persen jika perdagangan dilakukan di pedagang fisik, dan 0,2 persen jika tidak lewat pedagang fisik.
PPh ini langsung dipotong setiap transaksi yang kamu lakukan melalui pedagang fisik aset kripto.
Baca juga: 3 Aplikasi Kripto Indonesia Rilis Fitur Lapor Pajak!
Setelah pertukaran memberlakukan potongan, sebagai Wajib Pajak, kamu perlu melaporkan berapa nominal aset kripto yang kamu miliki dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).
SPT yang bisa digunakan untuk lapor penghasilan aset kripto adalah SPT1770S, ini ditunjukan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah pertahun dan setidaknya telah bekerja di perusahaan sekurang-kurangnya satu tahun.
Bagaimana cara lapor aset kripto dengan SPT 1770S? Berikut ini langkah-langkahnya.
Masuk ke DJP online, isi NPWP, kata sandi dan masukan kode keamanan, kemudian klik login.
Selanjutnya klik Lapor dan pilih E-filing.
Klik buat SPT, jawab pertanyaan yang diajukan, di pertanyaan nomor empat pilih dengan formulir. Kemudian klik SPT 1770 S dengan formulir.
Kemudian isi data formulir, seperti tahun pajak, dan status SPT, klik selanjutnya.
Isi sumber/jenis penghasilan, pilih nomor 14, tulis nominal penghasilan dan PPh terutang, klik simpan.
Selanjutnya klik ke daftar harta dan klik tambah. Isi kode harta dengan nomor 039-investasi lainnya, nama harta, tahun perolehan, dan keterangan. Klik simpan. Jika sudah selesai mengisi seluruh yang ada di lampiran dua, klik selanjutnya.
Lanjutkan pengisian formulir hingga selesai dengan data sebenarnya, klik lanjutkan untuk mengetahui kurang atau lebih bayar dari SPT. Terakhir, klik kirim SPT, kamu akan menerima bukti lapor SPT yang dikirim via email. Lapor pajak aset kripto selesai.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.