Berita Exchange · 7 min read

3 Aplikasi Kripto Indonesia Rilis Fitur Lapor Pajak!

Lapor Pajak Kripto

Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto, termasuk non-fungible token (NFT). Aturan lapor pajak terkait aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.

Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah sekaligus mempermudah aktivitas pengguna, beberapa platform pertukaran aset kripto lokal telah menyediakan fitur lapor pajak dalam aplikasinya. Untuk mengetahui informasi lengkap, simak penjelasan berikut.

Indodax

Indodax mengumumkan bahwa pihaknya kembali menyediakan fitur bukti potong pajak, sesuai dengan PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Fitur ini sudah diberlakukan sejak 27 Januari 2023.

Sebagai pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), PPh dan PPN dipotong secara otomatis oleh INDODAX. Pengguna tidak akan dikenakan biaya tambahan atas transaksi pembelian atau penjualan aset kripto. Berikut cara menggunakan fitur lapor pajak Indodax.

  • Login ke akun Indodax melalui website Indodax.com
  • Klik “Menu”, kemudian pilih “Riwayat
  • Klik pada tab “Laporan Pajak
  • Sesuaikan bulan dan tahun laporan pemungutan pajak yang akan dilakukan pengecekan, lalu klik “Tampilkan Laporan
  • Untuk melakukan pengunduhan, silakan klik “Unduh Laporan
  • Laporan pajak akan terunduh dalam format file PDF.

Laporan pajak hanya dapat menampilkan data dalam periode 1 bulan. Jika ingin melihat 3 bulan, maka pengguna dapat mengunduh laporan setiap bulannya.

Tokocrypto

Tokocrypto telah meluncurkan fitur bukti pajak yang sudah tersedia mulai 30 Januari 2023. Fitur tersebut berisi perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan, data NPWP pengguna, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan status pembayaran pajak.

Pajak atas transaksi pelanggan secara otomatis dipotong oleh Tokocrypto dan disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pelanggan Tokocrypto juga tidak dikenakan biaya tambahan atas transaksi pembelian maupun penjualan aset kripto.

Sesuai dengan aturan PMK 68, setiap transaksi aset kripto pelanggan akan dikenakan pajak masing-masing dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21%.

Sementara waktu, Tokocrypto akan mengintegrasikan pajak transaksi aset kripto sebagai bagian dari trading fee, sehingga akan menyesuaikan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh sebesar 0,21%). 

Berikut cara menggunakan fitur lapor pajak platform Tokocrypto:

  • Log in akun Tokocrypto di website https://www.tokocrypto.com/
  • Klik menu “Pesanan” pada kanan atas halaman
  • Pilih menu “Riwayat Pajak”
  • Setelah tampil halaman “Riwayat Pajak”, silahkan atur periode tanggal sesuai dengan kebutuhan dan klik tombol OK
  • Untuk mengunduh dokumen riwayat pajak, klik “Expor Riwayat Pajak”
  • Tentukan tanggal sesuai kebutuhan (maksimal 3 bulan ke belakang)
  • Klik “Ekspor” dan dokumen akan terunduh dengan format Excel (.xls).

Baca juga: Cara Lapor Pajak Penghasilan dari Aset Kripto di SPT

PINTU

Platform jual beli kripto terkemuka, PINTU juga telah menyediakan fitur lapor pajak (tax report) dalam aplikasinya. Fitur ini mulai dapat digunakan pada Februari 2023.

Fitur lapor pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan dapat langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email.

Cara menggunakan fitur lapor pajak platform kripto PINTU:

  • Buka aplikasi Pintu, pilih menu “Account”, dan tap “Laporan Pajak”
  • Pilih tahun pajak dan tap “Download Laporan” untuk mengunduh secara langsung, atau tap “Kirim Laporan ke Email Saya” untuk mengirim laporan pajak kamu ke Email
  • Berhasil! Dokumen laporan pajak kamu sudah terkirim.

Itu dia beberapa pertukaran aset kripto yang sudah merilis fitur lapor pajak dan memudahkan pengguna untuk mengetahui berapa besar pajak yang telah mereka keluarkan dalam proses transaksi aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Kementerian Keuangan Kantongi Pajak Kripto Sebesar Rp 126,75 Miliar!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.