Berita Regulasi · 7 min read

Kementerian Keuangan Kantongi Pajak Kripto Sebesar Rp 126,75 Miliar!

Selasa, 27 September 2022
Pajak kripto
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Menteri keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa pemerintah sudah mengantongi penerimaan pajak kripto sebesar Rp126,75 miliar. 

Besaran angka ini dihitung sejak ketetapan pemungutan pajak kripto yang dimulai dari 1 mei 2022 hingga akhir Agustus 2022, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi Pers APBN  KiTa secara daring, Selasa (27/9).

Realisasi pajak tersebut berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sebesar Rp 60,75 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan senilai Rp 65,99 miliar.

“Untuk komoditas kripto juga sudah kita kenakan. Pajak PPh 22 Rp 60,67% dan PPN DN Rp 65,99 miliar,” tambahnya. 

Diketahui bahwa pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPn dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%.  Tetapi apabila perdagangan tidak dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum senilai 0,22%.

Oleh karena itu, penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Sementara, pada Pasal 19 disebutkan bahwa pajak penghasilan (PPh) diterima dari penjual kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang.

Penjual akan dikenakan tarif sebesar 0,1% pada Pasal 22. Sedangkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik akan dipungut 0,2%, dan untuk penambang akan dikenakan PPh dengan tarif 0,1% pada Pasal 20 ayat (1).

Baca juga: Sepertiga Populasi Inggris Adopsi Industri Kripto, Indonesia Kapan?!

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Nabiila Putri Caesari

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.