Berita Regulasi · 8 min read

Kementerian Keuangan Kantongi Pajak Kripto Sebesar Rp 126,75 Miliar!

Pajak kripto

Menteri keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa pemerintah sudah mengantongi penerimaan pajak kripto sebesar Rp126,75 miliar. 

Besaran angka ini dihitung sejak ketetapan pemungutan pajak kripto yang dimulai dari 1 mei 2022 hingga akhir Agustus 2022, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi Pers APBN  KiTa secara daring, Selasa (27/9).

Realisasi pajak tersebut berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sebesar Rp 60,75 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan senilai Rp 65,99 miliar.

“Untuk komoditas kripto juga sudah kita kenakan. Pajak PPh 22 Rp 60,67% dan PPN DN Rp 65,99 miliar,” tambahnya. 

Diketahui bahwa pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPn dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%.  Tetapi apabila perdagangan tidak dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum senilai 0,22%.

Oleh karena itu, penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Sementara, pada Pasal 19 disebutkan bahwa pajak penghasilan (PPh) diterima dari penjual kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang.

Penjual akan dikenakan tarif sebesar 0,1% pada Pasal 22. Sedangkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik akan dipungut 0,2%, dan untuk penambang akan dikenakan PPh dengan tarif 0,1% pada Pasal 20 ayat (1).

Baca juga: Sepertiga Populasi Inggris Adopsi Industri Kripto, Indonesia Kapan?!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Nabiila Putri Caesari

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.