Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 8 min read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan target untuk sektor kripto dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028.
Langkah ini menyusul persiapan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada awal tahun 2025.
Baca juga: OJK Rilis Roadmap Pengembangan Sektor Keuangan Digital dan Kripto
Dalam roadmap tersebut, OJK memproyeksikan bahwa nilai transaksi kripto dapat meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari Rp301,75 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2024 menjadi Rp1.000 triliun pada tahun 2028.
Selain peningkatan nilai transaksi kripto, OJK juga menargetkan pertumbuhan signifikan dalam jumlah produk, layanan, aktivitas, dan model bisnis dalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Jumlah produk dan layanan ITSK diharapkan meningkat dari 5 menjadi 100, sementara total kemitraan ITSK diproyeksikan meningkat dari 953 menjadi 5.000 kemitraan. Adapun jumlah pengguna ITSK diharapkan akan bertumbuh menjadi 5 juta pada tahun 2028.
OJK juga menargetkan 90% perusahaan ITSK mencapai tingkat penilaian risiko yang sangat rendah hingga rendah, yang diharapkan dapat mendukung stabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor IAKD.
Pelaksanaan program strategis ini diharapkan akan secara signifikan meningkatkan nilai transaksi hasil kemitraan antara Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan penyelenggara ITSK, yang ditargetkan mencapai Rp1.000 triliun pada tahun 2028.
Baca juga: OJK: Influencer Kripto Boleh Promosi, Tapi Ada Syaratnya
Roadmap atau biasa disebut peta jalan menunjukkan komitmen kuat OJK untuk memastikan bahwa inovasi di sektor keuangan digital berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan yang ketat.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa roadmap ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem keuangan digital, melindungi konsumen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Peta jalan dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional, dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen,” ungkap Hasan Fawzi dalam keterangannya (9/8) di Jakarta saat peluncuran roadmap.
Pengawasan kripto oleh OJK akan dimulai pada Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Peralihan ini menandai berakhirnya pengawasan kripto di bawah Bappebti.
Selain mempersiapkan roadmap, OJK juga telah menyesuaikan Peraturan OJK (POJK) dan merilis ketentuan regulatory sandbox sebagai ruang uji coba dan inovasi kripto.
Baca juga: OJK Pertimbangkan Penyesuaian Pajak Kripto Bersama Kemenkeu
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.