Berita Industri · 6 min read

OJK: Influencer Kripto Boleh Promosi, Tapi Ada Syaratnya

Influencer crypto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi bahwa influencer kripto tidak dilarang untuk mempromosikan aset kripto, tetapi promosi tersebut hanya boleh dilakukan melalui platform resmi yang bekerja sama dengan penyelenggara kegiatan aset kripto yang terdaftar dan berizin. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan maka dia dilakukannya dengan pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri. Itu untuk marketing, untuk katakanlah rekomendasi dan sebagainya,” kata Hasan dalam acara roadmap IAKD 2024-2028 di Jakarta. 

Hasan juga menjelaskan, “Kalau untuk edukasi itu nggak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama.”

Hasan berharap dengan adanya aturan ini, promosi aset kripto dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab, mengingat volatilitas dan kompleksitas yang tinggi dari aset tersebut.

OJK juga berharap agar para pelaku industri kripto yang resmi berizin dan terdaftar dapat memanfaatkan influencer dengan cara yang benar dan sesuai regulasi, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan masyarakat.

Dengan demikian, OJK menegaskan bahwa meskipun promosi kripto oleh influencer diizinkan, harus dilakukan dengan syarat yang ketat untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Baca juga: OJK Rilis Roadmap Pengembangan Sektor Keuangan Digital dan Kripto

Aturan OJK Sempat Picu Kritik

Dalam konferensi pers RDK Bulanan pada Senin (8/7/2024), Hasan Fawzi juga menegaskan bahwa influencer kripto harus memiliki tanggung jawab atas tindakannya yang dapat memengaruhi pengikutnya. 

Hal tersebut sejatinya sesuai dengan peraturan di Pasal 36 POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang melarang perusahaan perdagangan aset kripto menawarkan produknya melalui iklan di luar media resmi perusahaan tersebut.

Namun, pernyataan Hasan sebelumnya masih menyisakan ketidakjelasan tentang apa saja yang dianggap sebagai promosi kripto, yang memicu berbagai reaksi dari pelaku industri di Indonesia.

Misalnya, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, dalam sebuah postingan di X Coinvestasi pada Rabu (10/7/2024), menyampaikan keinginan untuk mengadakan audiensi dengan OJK guna mendapatkan pemahaman lebih jelas mengenai regulasi ini.

Melalui Asosiasi Pedagang Aset Kripto (Aspakrindo), Tokocrypto juga berencana untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait hal ini kepada OJK. Iqbal juga mengajak para influencer dan tokoh kripto lainnya untuk ikut memberikan masukan.

Baca juga: Influencer Kripto di Indonesia Kritisi Aturan OJK

Menanggapi hal tersebut influencer kripto Angga Andinata menyuarakan kekhawatirannya terhadap regulasi yang terlalu ketat. Menurutnya, pelarangan promosi exchange luar negeri dapat dimengerti, namun jika aturan tersebut diterapkan pada token kripto, maka bisa menjadi masalah.

Angga menekankan bahwa kripto adalah industri multisektor, dan regulasi yang terlalu ketat akan membunuh seluruh stakeholder Web3/kripto di Indonesia, yang pada akhirnya bisa menyebabkan Indonesia tertinggal jauh dibandingkan negara lain seperti Vietnam.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.