Berita Industri · 7 min read

Influencer Kripto di Indonesia Kritisi Aturan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyerukan bahwa influencer di Indonesia dilarang mempromosikan aset kripto. Pernyataannya ini memicu berbagai reaksi dari pelaku industri dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai regulasi tersebut.

Baca juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto

Dalam konferensi pers RDK Bulanan pada Senin (8/7/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa seorang influencer “sudah seharusnya memiliki tanggung jawab” atas tindakannya yang dapat memengaruhi pengikutnya, terutama terkait promosi kripto.

Hal ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Pasal 36 dalam aturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain dari media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.

Namun, pernyataan Hasan tampaknya tidak memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai topik apa saja yang dianggap sebagai promosi kripto. Hal ini sontak memicu berbagai respons dari pelaku industri di Indonesia.

Upaya untuk Mengadakan Audiensi Bersama OJK

Menanggapi postingan X Coinvestasi pada Rabu (10/7/2024), CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya ingin menindaklanjuti pernyataan dari OJK untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang regulasi tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajukan audiensi dengan OJK, serta menyampaikan aspirasi terkait hal ini melalui Asosiasi Pedagang Aset Kripto (Aspakrindo).

Selain itu, Iqbal mengajak para influencer dan tokoh kripto lainnya untuk menyampaikan masukan mereka kepada OJK.

Baca juga: Aspakrindo Usulkan Penurunan Pajak Kripto, Ini Tanggapan Dirjen Pajak

Regulasi yang Terlalu Ketat Dapat Menghambat Karir Generasi Muda

Menyusul ajakan Iqbal, influencer kripto Angga Andinata juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai regulasi promosi kripto. Menurutnya, pelarangan promosi exchange luar negeri masuk akal, karena exchange lokal memerlukan perhatian lebih dan membantu agar pelaporan pajak menjadi jelas.

Namun, aturan ini akan menjadi ambigu ketika membicarakan token kripto, karena sebagian influencer membahas sebuah token hanya sebagai bahan ulasan atau edukasi mengenai proyek dan pergerakan harga token.

“Kripto itu multisektor. Tidak melulu tentang trading. Over regulasi akan membunuh seluruh stakeholder Web3/Crypto di Indonesia. Dan akhirnya kita akan ketinggalan lagi. Bahkan sekarang kita sudah tertinggal sangat jauh dengan Vietnam,” tegas Angga.

Angga menambahkan bahwa membatasi industri multisektor akan berdampak pada karir mereka yang bekerja di industri Web3. Talenta muda Indonesia akan gagal tersalurkan atau bahkan terjadi brain drain, di mana generasi muda termasuk Gen Z dan Alpha yang berkarir di industri ini memilih menjadi warga negara lain.

Selain Angga, beberapa influencer kripto lainnya mengajak untuk membuat X Space bersama petinggi OJK guna membahas regulasi tersebut.

Baca juga: 5 Kebiasaan Investor Kripto Indonesia yang Perlu Kamu Tahu!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.