Berita Regulasi · 7 min read

OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto

ojk kripto

Di era digital saat ini, influencer memiliki peran besar dalam membentuk opini publik, termasuk di dunia aset kripto.

Peran ini membawa tanggung jawab besar, terutama ketika rekomendasi atau panduan yang diberikan dapat mempengaruhi keputusan finansial pengikut mereka.

Melihat peran influencer di industri kripto ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa influencer kripto harus bertanggung jawab atas tindakan mereka di media sosial. 

Dalam konferensi pers RDK pada Senin (8/7), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, mengatakan, “Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut yang besar, sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para followers-nya,” kata Hasan. 

Mengacu pada peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Pada Pasal 36 dalam POJK tersebut, disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.

“Berdasarkan ketentuan itu, penawaran hanya boleh dilakukan pada media sosial resmi, aplikasi, atau web perusahaan. Tidak diizinkan adanya pemanfaatan influencer kripto untuk memasarkan aset kripto tertentu,” jelas Hasan.

Baca juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Terbaru Soal Aset Kripto

Influencer Kripto Diharapkan Turut Lakukan Edukasi

Hasan kembali menyampaikan bahwa influencer keuangan, termasuk influencer kripto juga diharapkan turut andil dalam menyampaikan edukasi dan informasi serta membangun awareness terkait investasi. 

Di sisi lain apabila influencer menyampaikan konten tidak sesuai dan menyesatkan maka akan ada ganjaran hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, penindakan influencer kripto yang melanggar ketentuan ini baru bisa dilakukan OJK pada 2025 atau saat peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK resmi selesai dilakukan. 

Baca juga: OJK akan Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.