Berita Regulasi · 5 min read

OJK akan Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox

OJK Regulatory Sandbox

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengambil langkah proaktif untuk mengawasi industri aset kripto pada Januari 2025. Salah satunya adalah mewajibkan produk kripto untuk melewati regulatory sandbox sebagai ruang uji coba dan inovasi. Diwajibkannya hal tersebut merupakan upaya dari OJK untuk menambah perlindungan konsumen dan mencegah adanya investasi bodong. 

“Saya kira ini menjadi spirit kami di OJK, terutama di perlindungan konsumen dan edukasi memang kami mengharapkan seluruh mekanisme peraturan kita hadir dan berdampak langsung atas pencegahan investasi bodong ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam acara media briefing di kantor OJK, (25/3). 

Baca juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Terbaru Soal Aset Kripto

Produk Kripto Lama Bisa Ikut Regulatory Sandbox

Regulatory sandbox menjadi ruang uji coba yang penting bagi pelaku usaha kripto dan sebagai cara agar proyek kripto membiasakan diri dengan mekanisme regulasi OJK. Apabila proyek tidak mengikuti regulatory sandbox ini, maka termasuk proyek yang tidak diawasi.

Hasan menjelaskan, “Jadi gampangnya nati penyelenggaraan ITSK yang tidak tercatat sebagai peserta di sandbox kita, maupun nanti setelah ada cluster yang kita tetapkan dengan berizin di OJK maupun tidak berizin maka seperti sama dengan yang lain, kita akan mendorong masyarakat konsumen memilih dengan baik dan tidak.”

Pada kesempatan yang sama, Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, menekankan bahwa pengajuan inovasi dalam regulatory sandbox tidak hanya terbuka untuk pemain baru, tetapi juga untuk penyelenggara yang sudah ada dan ingin melakukan inovasi.

Sebelumnya OJK melaporkan jumlah investor dan transaksi aset kripto dalam tren meningkat. Hal ini juga didukung oleh laporan Bappebti  (21/3), nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia pada Februari 2024 mencapai Rp33,69 triliun, melonjak 56,22% dari bulan sebelumnya.

Total transaksi Januari-Februari 2024 meningkat 113,05% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Jenis aset kripto yang populer termasuk Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR).

Jumlah pelanggan terdaftar mencapai 19,18 juta per Februari 2024, dengan pertumbuhan rata-rata 427,2 ribu pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Sementara pelanggan aktif di platform CPFAK mencapai 715,6 ribu pada Februari 2024.

Baca juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Naik Rp33,69 Triliun di Februari 2024

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.