Berita Industri · 6 min read

OJK Sebut Bank di RI Tidak Terdampak Krisis Silicon Valley Bank

OJK Silicon Valley Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penutupan Silicon Valley Bank (SVB) tidak akan berdampak langsung pada bank-bank di Indonesia. Terutama, bank-bank yang tidak terlibat dalam bisnis, fasilitas kredit, atau investasi produk sekuritas SVB.

Penutupan SVB diperkirakan tidak berdampak langsung terhadap Perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB.

“OJK mengharapkan agar masyarakat dan Industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam siaran pers OJK (13/3)

Sementara itu, OJK mengatakan bahwa bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto seperti yang dilakukan SVB dan beberapa perbankan di AS.

Baca Juga: Bank Kripto Terbesar, Signature Bank Ditutup Regulator AS! Ada Apa?

Likuiditas Perbankan Indonesia Positif

OJK juga menjelaskan, kinerja likuiditas perbankan di Indonesia menunjukkan hasil yang baik, dengan rasio AL/NCD dan AL/DPK di atas batas ketentuan masing-masing yaitu 129,64% dan 29,13 %.

Selain itu, aset perbankan juga terjaga pada komposisi yang proporsional dengan komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK), yang didominasi oleh dana tabungan dan giro (CASA) maupun dana murah.

Kondisi perbankan pada aspek lain seperti risiko kredit, risiko pasar, modal dan profitabilitas terbilang meningkat positif. Stabilitas perbankan di Indonesia dinilai relatif tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga dan menunjukkan kinerja yang stabil.

Tidak Ada Bank di Indonesia dalam Potensi Bahaya

OJK juga menyebutkan bahwa tidak ada bank di Indonesia yang saat ini termasuk dalam kategori “Bank dalam Resolusi”, yaitu bank yang mengalami kesulitan keuangan dan berpotensi membahayakan kelangsungan usaha maupun nasabah.

“OJK terus melakukan berbagai langkah kebijakan kolaboratif dan sinergi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, baik secara langsung maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka mengantisipasi dampak dan tekanan global yang mungkin terjadi,” ungkap pernyataan dalam siaran pers.

Baca Juga: Pendapat Ahli Terkait Keruntuhan Bank Ramah Kripto

Krisis Silicon Valley Bank

Kehancuran Silicon Valley Bank (SVB), bank ke-16 terbesar di AS cukup mengguncang industri perbankan di Amerika dan perusahaan start up yang menjadi klien utamanya.

SVB resmi diambil alih oleh Jumat (10/3) waktu setempat oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC).

Penyebab jatuhnya bank berusia 40 tahun ini salah satunya disebabkan kenaikan suku bunga agresif oleh The Fed. Kenaikan tersebut, membuat perusahaan startup yang menjadi nasabah utamanya kesulitan, pengumpulan dana IPO tertunda dan Non IPO menjadi lebih mahal, sedangkan ongkos pinjaman semakin tinggi.

Mereka pun menarik dana dari SVB untuk bisa terus beroperasi. Penarikan yang terus-menerus dan tech winter yang tengah melanda, menyebabkan bank krisis likuiditas.

SVB pun telah menjual seluruh obligasinya dengan kerugian US$1,8 miliar untuk menambah likuiditas, namun itu tetap tidak menutup kekurangan. Bank akhirnya mengumumkan menjual saham senilai US$2,25 miliar untuk menopang neraca keuangan.

Keputusan SVB ini memicu nasabah semakin panik dan mengeluarkan dana. Nasabah Bank SIlicon Valley diketahui telah menarik simpanan US$42 miliar.

Karena krisis modal yang berlanjut bank ini pun ditutup dan diambil alih regulator AS, dengan tujuan melindungi ekonomi AS dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Federal Reserve menyatakan bahwa mereka memberikan perlindungan kepada semua nasabah deposito di Silicon Valley Bank, nasabah pun sudah memiliki akses ke semua uang mereka pada Senin, 13 Maret.

Baca juga: Analisis Harga Bitcoin Usai Data CPI Amerika Serikat Rilis!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.