Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 8 min read
Asia telah muncul sebagai pemain penting bagi tumbuhnya industri kripto global. Berdasarkan data Chainalysis hingga Juni 2020, Asia menyumbang 43% perdagangan kripto global sebesar US$296 juta.
Kemudian, antara Juli 2020 hingga Juni 2021, perdagangan kripto di Asia tumbuh pesat dengan transaksi yang melonjak lebih dari 700%, bernilai US$572,5 miliar.
Sementara itu dominasi Asia di kancah perdagangan kripto juga diungkapkan oleh laporan Huobi, yang menunjukkan dari 320 juta pengguna kripto di dunia, 40% di antaranya berasal dari Asia.
Mayoritas basis pengguna yang terus meningkat berada di Asia Selatan dan Tenggara. Beberapa di antaranya adalah India, Filipina, dan Indonesia. Masing-masing berada di posisi pertama, keenam, dan ketujuh, berdasarkan data Crypto Adoption Index Chainalysis terbaru.
Dalam sesi panel di Coinfest Asia yang bertajuk Asian Story of 10x-ing Trading Volume (25/8/2023), para panelis memberikan pandangannya mengapa kripto di Asia tumbuh subur, terutama di India, Filipina, dan Indonesia.
“Di India lebih dari 25 juta orang berinvestasi kripto meskipun di India belum ada regulasi yang sangat jelas, ketika regulasi menjadi jelas saya yakin ini bisa tumbuh lebih besar. Di India akses investasi kripto lebih mudah dibandingkan aset instrumen keuangan lain, di negara ini, kami juga unggul dari segi talenta Web3 dan banyak proyek Web3 dibangun” kata Parth Chaturvedi, Investments Lead dari CoinSwitch.
Menurut data dari CoinSwitch per 2022, adopsi kripto di India didorong oleh GenZ dan populasi millennial. Mayoritas investor kripto di negara ini berada pada kelompok usia 18-25 (45%) dan 26-35 (34%).
Sementara di India regulasi kripto memang belum menjadi sangat ramah, namun setidaknya negara ini sudah mencabut larangan kripto pada 2020 dan saat ini tengah menyusun aturan soal aset kripto.
Berlangsungnya G20 di India juga diharapkan oleh Chaturvedi, dapat menghasilkan aturan kripto secara global yang komprehensif dan jelas bagi berbagai pihak.
Seperti dilansir pejabat Kementerian Keuangan India, laporan G20, yang disiapkan oleh International Monetary Fund dan the Financial Stability Board, akan memandu India dalam menyelesaikan undang-undang kripto dalam beberapa bulan mendatang.
Sebagai negara dengan populasi kedua terbanyak di dunia, Statista memproyeksi pada akhir 2023, jumlah investor kripto di India bisa saja menyentuh angka 156 juta.
Baca juga: Aturan Kripto Antar Negara Anggota G20 Mulai Berlaku 2027
Filipina menjadi negara nomor enam dengan adopsi kripto tertinggi menurut Chainalysis. Pengguna kripto di negara tersebut tercatat lebih dari tujuh juta orang. Ketenaran kripto di Filipina tak lepas dari meledaknya Axie Infinity pada 2021.
Berdasarkan data dari ActivePlayer.io, 40% dari seluruh pemain game populer play-to-earn (P2E) Axie Infinity berasal dari Filipina. Kendati saat ini performa gim itu dan kripto secara umum tengah menurun, namun ketertarikan warga negara itu akan kripto masih terbilang tinggi. Ini terlihat dari data terbaru Chainalysis yang menunjukan 19,9% pangsa lalu lintas situs kripto di Filipina menuju ke platform gim.
“Ya seperti yang kita tahun di 2021 mayoritas pemain gim Web3 ada di Filipina, namun karena saat ini gim Web3 sedang turun, maka ini turut berpengaruh pada jumlah trading volume di Filipina, namun soal ketertarikannya menurut saya masih sangat tinggi, di Filipina sudah banyak edukasi dan memang industri kriptonya didorong oleh investor retail, saya juga melihat banyak proyek lokal yang sedang dibangun, ini sangat bagus, “ kata Wei Zhou, CEO Coins.ph.
Baca juga: Tenaga Kerja dari Asia Dominasi Industri Kripto Global
Tingkat adopsi kripto di Indonesia yang pada 2022 berada di posisi 20 kini merangsek naik ke peringkat tujuh menurut Chainalysis. Meningkatnya adopsi kripto di Indonesia ini tak lepas dari regulasi Indonesia yang kian jelas terhadap aset kripto.
Di Indonesia aset kripto sudah legal sebagai komoditas, per 2023 sudah ada 501 aset kripto yang sah diperdagangkan di dalam negeri. Aturan yang jelas ini pun disambut baik oleh para pelaku industri kripto tanah air.
Menurut Oscar Darmawan, regulasi kripto di Indonesia memang sudah banyak berubah dalam tiga tahun terakhir. Ia mengatakan, “Pemerintah memang mencoba mengatur segala sesuatu tentang kripto, bahkan kami sudah memiliki pajak khusus dalam jual beli kripto, dan dalam 2,5 tahun ke depan kripto akan diregulasi oleh OJK, yang juga mengatur soal perbankan di Indonesia.”
Indonesia juga menjadi negara pertama yang memiliki ekosistem perdagangan kripto lengkap, terdiri dari investor, pedagang fisik aset kripto, bursa, depository, dan kliring.
Adanya bursa kripto Indonesia pun diharapkan dapat menciptakan iklim investasi kripto yang sehat dan aman di dalam negeri yang pada akhirnya dapat meningkatkan trading volume kripto.
Perihal investor, kendati sedang alami bear market, jumlah investor kripto Indonesia terus tumbuh. Per April 2023 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat investor kripto di Indonesia sudah mencapai 17,25 juta orang pada bulan April 2023, meningkat 11 ribu orang atau naik 0,64 persen dibandingkan bulan Maret 2023 yang mencapai 17,14 juta orang.
Baca juga: Bappebti Rilis 501 Aset Kripto Legal di Indonesia
Angka itu jika dibandingkan dengan populasi Indonesia sebesar 278 juta orang, tentu masih sangat sedikit. Maka itu sebagai negara yang sedang mengalami bonus demografi dan miliki penetrasi internet lebih dari 70%, masih banyak peluang dan ruang untuk Indonesia menjadi salah satu negara sentral bagi industri kripto di Asia.
Baca juga: Melihat Potensi Web3 di Indonesia dari Kacamata CEO PINTU
Kesimpulannya, Asia telah muncul sebagai kekuatan dominan dalam lanskap mata uang kripto global, didorong oleh populasinya yang besar, meningkatnya minat dari demografi generasi muda yang fasih teknologi, dan kerangka peraturan yang terus berkembang.
Baca juga: Melihat Potensi Web3 di Indonesia dari Kacamata CEO PINTU
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.