Berita Regulasi · 8 min read

Aturan Kripto Antar Negara Anggota G20 Mulai Berlaku 2027

G20 India kripto

Pemimpin di negara-negara anggota G20, termasuk Presiden Amerika Serikat Joe Biden, telah memberikan dukungan terhadap rekomendasi kebijakan aset kripto.

“Kami mendukung rekomendasi tingkat tinggi Dewan Stabilitas Keuangan untuk regulasi, pengawasan, dan pengawasan aktivitas dan pasar aset kripto dan pengaturan stablecoin global,” ungkap deklarasi dalam forum G20, mengutip laporan Financial Times pada Minggu (10/9).

Baca Juga: Presidensi G20 2023 India akan Soroti Regulasi Aset Kripto

Aturan Kripto dari Negara Anggota G20 Mulai Berlaku 2027

Dilansir dari laporan Forbes, rekomendasi kebijakan ini mengharuskan exchange dan perusahaan untuk berbagi informasi tentang transaksi kripto antar negara mulai tahun 2027.

Para pemimpin G20 di bawah kepresidenan India juga telah mengajukan permintaan kepada FSB dan badan-badan standar untuk memastikan rekomendasi ini diterapkan secara konsisten dan tepat waktu guna mencegah peluang eksploitasi perbedaan regulasi.

Selain itu, pemimpin G20 juga mendesak penerapan cepat CryptoAsset Reporting Framework (CARF) dan perubahan pada Common Reporting Standard (CRS).

Awal pekan ini, FSB dan International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan kerja sama lintas batas dan pertukaran informasi terkait aset kripto.

Dalam rekomendasi tersebut, FSB mengatakan bahwa larangan kripto menyeluruh akan memakan biaya yang mahal dan sulit untuk ditegakkan.

Namun, laporan itu juga mengatakan aset kripto tidak boleh dijadikan mata uang resmi maupun sebagai alat pembayaran yang sah. Dalam laporan disebutkan bahwa bank sentral harus menghindari mata uang kripto.

Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman menegaskan bahwa pengaturan yang efektif bagi Bitcoin dan kripto memerlukan kerja sama global dari semua negara. Maka itu, kebijakan aset kripto akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan Oktober 2023 di Maroko.

Baca Juga: Harga Bitcoin Chaos, Bagaimana Nasib El Salvador?

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.