
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan World ID di Indonesia.
Menurut keterangan resmi Komdigi pada Minggu (4/5/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari proyek berbasis identitas digital tersebut.
Langkah pembekuan disertai dengan rencana pemanggilan terhadap dua entitas lokal, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, yang diduga terlibat dalam operasional layanan Worldcoin di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut akan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran regulasi sistem elektronik yang berlaku.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander dalam pernyataannya.
Baca juga: Worldcoin Milik Sam Altman Ganti Nama Baru Jadi World
Berdasarkan hasil investigasi awal, Komdigi menyebut bahwa PT Terang Bulan Abadi diketahui belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Sementara itu, Worldcoin tercatat menjalankan operasionalnya dengan menggunakan TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
Alexander menegaskan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius
Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital nasional tetap aman, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. Pemerintah juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” pungkas Alexander.
Baca juga: Brasil Tegaskan Larangan Transaksi Kripto Terkait World ID
Proyek World Network berfokus di fitur World ID, yang disebut sebagai “paspor digital” untuk membuktikan bahwa pemegangnya adalah manusia nyata, bukan AI. Untuk mendapatkan World ID, seseorang harus menjalani pemindaian iris menggunakan perangkat Orb, yang berukuran sebesar bola bowling dan memiliki desain futuristik. Setelah pemindaian berhasil, World ID akan diterbitkan.
Sebagai insentif, di beberapa negara, pengguna yang berhasil mendaftar akan menerima token kripto WLD. Hingga artikel ini ditulis, harga WLD berkisar di US$0,94 dengan kapitalisasi pasar hingga US$1,24 miliar, menurut data CoinMarketCap.
Sejak diluncurkan pada Juli 2023, Tools for Humanity, perusahaan di balik World Network, mencatat bahwa platformnya telah mencapai 10 juta pengguna terverifikasi.
Di tengah pencapaian ini, proyek World sendiri menghadapi sorotan hukum yang signifikan. Beberapa regulator di berbagai negara telah memerintahkan penghentian operasi mereka karena kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data.
Misalnya, Kenya menjadi negara pertama yang melarang proyek World pada Agustus 2023, dengan alasan risiko terhadap keamanan nasional dan privasi akibat pengumpulan serta penyimpanan data biometrik.
Di sisi lain, Spanyol mulai memerintahkan penghentian pengumpulan data oleh World selama tiga bulan pada Maret 2024. Kemudian, proyek ini setuju untuk menghentikan operasi hingga akhir 2024, menyusul penyelidikan dari otoritas Spanyol.
Negara lainnya yang telah mulai melarang operasi World termasuk Portugal, Hong Kong, Jerman, serta Korea Selatan yang juga menjatuhkan denda bernilai KRW1,1 miliar atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi.
Baca juga: World Network dan Visa Jajaki Kolaborasi Wallet Stablecoin
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.