Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
ETF · 8 min read

Jepang diperkirakan akan menyetujui peluncuran produk exchange-traded fund (ETF) berbasis aset kripto pertamanya pada 2028. Otoritas pasar keuangan negara tersebut saat ini tengah menyiapkan kerangka kebijakan yang akan membuka jalan bagi kehadiran instrumen investasi kripto di pasar modal arus utama.
Mengutip laporan Nikkei Asia pada Senin (26/1/2026), Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) berencana memasukkan aset kripto ke dalam daftar underlying asset ETF, sejajar dengan instrumen keuangan konvensional. Langkah ini disebut akan dibarengi dengan penguatan perlindungan investor, seiring meningkatnya minat institusional terhadap aset digital.
Pada tahap awal, dua institusi keuangan terbesar Jepang, Nomura Holdings dan SBI Holdings, diproyeksikan menjadi penerbit ETF kripto pertama di negara tersebut. Produk ini direncanakan melantai di Tokyo Stock Exchange, menandai integrasi aset kripto ke dalam ekosistem pasar modal Jepang.
Rencana tersebut muncul di tengah kesuksesan besar ETF kripto di Amerika Serikat. Hingga awal 2026, ETF Bitcoin spot di AS telah menghimpun aset bersih sekitar US$115,8 miliar, yang merepresentasikan sekitar 6,5 persen dari total kapitalisasi pasar Bitcoin. Kehadiran ETF ini secara signifikan memperluas akses institusional terhadap aset kripto, termasuk dari dana pensiun, family office, hingga endowment universitas ternama seperti Harvard.
Regulator AS juga telah menyederhanakan proses listing produk aset digital, mendorong penerbit ETF untuk meluncurkan produk berbasis altcoin dengan kapitalisasi pasar yang lebih kecil. Pada akhir 2025, ETF spot untuk aset seperti XRP, Solana, Dogecoin, Chainlink, Litecoin, hingga Hedera telah resmi diluncurkan. Sejumlah produk baru diperkirakan akan menyusul sepanjang 2026.
Baca juga: Produk Investasi Kripto Global Catat Inflow Mingguan Rp34 Triliun, Tertinggi Sepanjang 2026
Di kawasan Asia, beberapa pusat keuangan utama telah lebih dulu bergerak mengikuti tren ETF kripto. Hong Kong meluncurkan ETF kripto pada 2024 yang memberikan eksposur ke Bitcoin, Ethereum, dan Solana. Berbeda dengan model di AS, ETF kripto Hong Kong mengizinkan mekanisme in-kind subscription dan redemption, sehingga investor dapat menukarkan aset kripto secara langsung dengan unit ETF.
Sementara itu, Korea Selatan tengah menyiapkan kerangka regulasi aset digital melalui Digital Asset Basic Act. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi peluncuran ETF spot kripto pertama di negara tersebut, dengan versi final undang-undang ditargetkan rampung pada kuartal pertama 2026.
Selain ETF, Jepang, Hong Kong, dan Korea Selatan juga memiliki agenda strategis serupa, yakni mengintegrasikan stablecoin teregulasi ke dalam sistem keuangan arus utama. Jepang telah menyetujui stablecoin berpatokan yen pada 2025. Hong Kong diperkirakan akan menerbitkan lisensi stablecoin pertamanya dalam waktu dekat, sementara Korea Selatan menargetkan pembentukan pasar stablecoin won melalui regulasi yang sama.
Jika terealisasi, langkah Jepang dalam mengesahkan ETF kripto pada 2028 berpotensi memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat keuangan digital utama di Asia, sekaligus mempercepat adopsi aset kripto di kalangan investor institusional.
Baca juga: Reli Bitcoin Angkat Inflow ETF BTC Spot ke Rekor Tertinggi Tiga Bulan, Tembus Rp12 Triliun
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.