
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Bitcoin · 5 min read
Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) dikabarkan telah mengajukan rencana peluncuran Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis kripto spot yang ditargetkan rilis pada paruh kedua 2025. Langkah ini menjadi titik balik dari pendekatan regulasi sebelumnya yang cukup ketat terhadap aset digital.
Menurut laporan Yonhap pada Kamis (19/6/2025), FSC telah menyerahkan roadmap resmi kepada Komite Kepresidenan untuk Perencanaan Kebijakan. Dokumen tersebut mencakup skema implementasi ETF kripto spot, termasuk kerangka perlindungan investor yang meliputi aturan kustodian, mekanisme operasional, hingga standar evaluasi produk.
FSC menyebut bahwa rencana ini telah mempertimbangkan sejumlah aspek krusial, seperti keterkaitan antara pasar keuangan dan aset virtual, potensi dampak terhadap stabilitas ekonomi makro, serta manfaat jangka panjang bagi investor ritel maupun institusi.
Perlu diketahui, ETF kripto sebelumnya dilarang di Korea Selatan karena dinilai berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan dan dianggap belum memenuhi kriteria sebagai aset underlying yang layak. Namun kini, regulator menegaskan bahwa rencana peluncuran ini masih dalam tahap awal dan perlu dibahas lebih lanjut bersama parlemen sebelum diimplementasikan sepenuhnya.
Langkah FSC ini juga dipandang sebagai bagian dari agenda reformasi pasar aset digital, termasuk rencana pembukaan akses perdagangan kripto untuk investor institusional secara bertahap. Kebijakan ini sejalan dengan janji kampanye Presiden Korea Selatan baru, Lee Jae-myung, yang sebelumnya secara terbuka mendukung adopsi ETF kripto spot.
Baca juga: Media Hiburan Korea Selatan Siapkan Rp8,1 Triliun untuk Investasi Bitcoin
Tak hanya fokus pada ETF, FSC juga tengah mempersiapkan fase kedua dari regulasi aset digital di Korea Selatan. Fokus utamanya mencakup kewajiban disclosure, proses listing, tata kelola operasional bisnis aset virtual, serta investigasi dan penindakan terhadap praktik yang dianggap tidak adil atau merugikan konsumen.
Regulator juga menargetkan penyusunan aturan komprehensif untuk stablecoin dengan mengacu pada standar global, demi memastikan perlindungan pengguna tetap menjadi prioritas utama. Salah satu pendekatan yang diterapkan adalah mendorong transparansi biaya di antara exchange kripto melalui sistem komparasi terbuka, agar para pelaku industri terdorong menurunkan biaya layanan secara sukarela.
Menariknya, kebijakan baru ini turut mengakomodasi program unggulan Presiden Lee Jae-myung, yakni Youth Future Savings Fund. Program tersebut akan dikembangkan bersama kementerian terkait dan diintegrasikan dengan inisiatif pembentukan aset keuangan untuk generasi muda yang sudah ada sebelumnya, seperti Youth Tomorrow Savings Fund dan Youth Leap Account.
Baca juga: Korea Selatan Pilih Presiden Pro Kripto Lee Jae-myung
Salah satu perubahan kebijakan paling signifikan adalah pelonggaran terhadap larangan penerbitan stablecoin berbasis mata uang won. Regulasi sebelumnya melarang penerbitan tersebut karena dikhawatirkan dapat mendorong arus modal keluar dari dalam negeri. Namun kini, pemerintah membuka ruang untuk inovasi stablecoin lokal yang terintegrasi dengan sistem keuangan domestik.
Dukungan pemerintah terhadap aset digital juga terlihat dari pengajuan Digital Asset Basic Act yang diusulkan awal Juni ini. Jika disahkan, aturan tersebut akan memungkinkan perusahaan lokal untuk menerbitkan stablecoin mereka sendiri.
Baca juga: Korea Selatan Longgarkan Akses Kripto untuk Institusi, Perketat Regulasi
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.