Berita Regulasi · 7 min read

Korea Selatan Longgarkan Akses Kripto untuk Institusi, Perketat Regulasi

korea selatan
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Korea Selatan secara bertahap melonggarkan larangan investasi institusional di pasar aset kripto, sambil memperkenalkan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap pencucian uang dan verifikasi Know-Your-Customer (KYC).

Dalam keterangan resmi pada Selasa (20/5/2025), Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) mengumumkan lembaga nonprofit dan exchange kripto resmi dapat menjual kepemilikan kripto mereka di Korea Selatan mulai Juni 2025. Nonprofit hanya dapat menjual aset kripto yang diterima dari donasi, sedangkan exchange diizinkan melikuidasi biaya layanan yang dibayarkan dalam bentuk kripto, namun hanya untuk menutupi biaya operasional.

Langkah ini menandai perubahan signifikan dari kebijakan yang diberlakukan sejak 2017, ketika Korea Selatan melarang institusi keuangan termasuk bank untuk terlibat dalam perdagangan aset kripto guna menghindari spekulasi yang dianggap berlebihan.

Kendati demikian, peraturan ini diikuti dengan persyaratan ketat, di mana lembaga terkait harus memenuhi sejumlah kriteria ketat seperti memiliki audit keuangan selama lima tahun terakhir dan membentuk komite internal untuk meninjau kelayakan setiap donasi dan strategi likuidasinya. Mereka juga hanya boleh menerima aset digital yang telah terdaftar di setidaknya tiga exchange besar lokal berbasis won Korea.

Setiap token yang diterima harus segera dilikuidasi melalui rekening bank yang telah terverifikasi, dengan seluruh proses tunduk pada standar Anti-Pencucian Uang (AML) yang berlaku bagi penyedia layanan aset virtual.

Baca juga: Exchange Korea Selatan Bithumb Bersiap Restrukturisasi Jelang IPO

Pembatasan Jual Beli Aset di Exchange Kripto Lokal

Melalui peraturan ini juga, exchange kripto yang berbasis di Korea Selatan akan tetap diizinkan menjual kripto yang diterima sebagai biaya layanan dari pengguna, namun hanya untuk menutup biaya operasional. Penjualan ini dibatasi secara harian, dengan batas maksimum 10% dari jumlah yang direncanakan.

Selain itu, hanya 20 aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar yang dapat diperjualbelikan di lima exchange lokal, dan penjualannya dibatasi maksimal 10% dari nilai harian yang direncanakan. Untuk menghindari konflik kepentingan, exchange dilarang menjual token milik sendiri di platform mereka.

FSC juga memperketat proses listing aset digital untuk mengurangi volatilitas harga. Token yang ingin diperdagangkan harus memiliki suplai beredar minimum dan akan dikenakan pembatasan sementara untuk market order setelah listing.

Token dengan volume perdagangan rendah atau kapitalisasi pasar kecil, sering disebut token zombie, serta meme coin tanpa kegunaan yang jelas, akan menghadapi evaluasi lebih ketat. Token yang gagal memenuhi syarat likuiditas atau tidak memiliki partisipasi komunitas yang cukup wajib di-listing.

Mulai Juni, exchange dan lembaga nonprofit dapat mengajukan akun nama asli untuk memfasilitasi aktivitas jual beli ini. Pada tahap selanjutnya, FSC juga berencana memperluas penggunaan akun nama asli ke perusahaan publik dan investor profesional.

Baca juga: Korea Selatan Perluas Pemblokiran Aplikasi Kripto Tak Terdaftar di Apple Store



Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.