
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Pemerintah Korea Selatan terus memperketat regulasi terhadap perusahaan aset digital yang beroperasi tanpa izin.
Pada Senin (14/4/2025), Financial Services Commission (FSC) Korea Selatan mengumumkan bahwa 14 aplikasi exchange kripto telah diblokir di Apple Store, termasuk di antaranya KuCoin dan MEXC. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi warga Korea Selatan dari risiko pencucian uang dan potensi kerugian pengguna akibat penggunaan platform ilegal.
FSC menyebut, platform-platform yang diblokir dianggap sebagai operator aset virtual luar negeri yang belum terdaftar secara resmi. Pengguna tidak lagi dapat mengunduh aplikasi tersebut di Apple Store, dan pengguna lama tidak bisa melakukan pembaruan. Regulator menegaskan bahwa menjalankan aktivitas usaha tanpa pelaporan resmi adalah tindakan kriminal, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal sebesar KRW50 juta.
Baca juga: Google Blokir 17 Aplikasi Exchange Kripto Asing di Korea Selatan
Selain Apple Store, sebelumnya Google Play juga telah memblokir akses ke 17 aplikasi exchange tak terdaftar sejak 25 Maret, termasuk KuCoin, MEXC, Phemex, XT.com, Biture, CoinW, CoinEX, ZoomEX, Poloniex, BTCC, DigiFinex, Pionex, Blofin, Apex Pro, CoinCatch, WEEX, dan BitMart. Total, FSC telah mengidentifikasi 22 platform tidak berizin yang beroperasi di negara tersebut.
“Pemblokiran akses domestik terhadap aplikasi exchange kripto luar negeri yang tidak terdaftar di Google diharapkan dapat secara signifikan mencegah praktik pencucian uang melalui aset virtual dan melindungi pengguna lokal,” jelas FSC pada saat itu.
Sementara itu, Financial Intelligence Unit (FIU) Korea Selatan terus mendukung langkah pemblokiran aplikasi dan situs web yang melanggar, serta mempertimbangkan sanksi tambahan terhadap operator aset virtual yang belum terdaftar.
Berdasarkan peraturan di Korea Selatan, seluruh entitas yang menjual, menyimpan, atau menjadi perantara transaksi aset kripto wajib melakukan pelaporan resmi ke FIU.
Langkah tegas ini mencerminkan kekhawatiran regulator di tengah popularitas kripto yang kian menjamur. Per akhir Maret 2025, jumlah pengguna platform exchange kripto di Korea Selatan telah melampaui 16 juta orang, setara dengan lebih dari 30% populasi. Angka ini diprediksi bisa melewati 20 juta pengguna pada akhir tahun 2025.
Menariknya, lebih dari 20% pejabat publik Korea Selatan dilaporkan memiliki aset kripto, dengan total kepemilikan mencapai US$9,8 juta. Aset yang dimiliki pun bervariasi, termasuk Bitcoin, Ether, XRP, hingga Dogecoin.
Baca juga: Korea Selatan Tolak Ide Cadangan Bitcoin Nasional
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.