
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Pemerintah Korea Selatan resmi meminta Google Play untuk membatasi akses terhadap 17 aplikasi exchange kripto asing yang tidak terdaftar, sebagai upaya memperketat regulasi terhadap aktivitas aset kripto di wilayahnya.
Dalam keterangan resmi dari Financial Services Commission (FSC) Korea Selatan pada Rabu (26/3/2025), disebutkan bahwa Financial Intelligence Unit (FIU) telah meminta Google untuk memblokir akses domestik terhadap aplikasi milik 17 penyedia layanan aset virtual luar negeri yang melakukan aktivitas tanpa izin dan menargetkan warga Korea Selatan melalui Google Play sejak 25 Maret.
Aplikasi-aplikasi tersebut kini tidak dapat diunduh kembali oleh pengguna baru, dan pengguna lama tidak akan menerima pembaruan.
Daftar exchange yang terkena pembatasan akses mencakup KuCoin, MEXC, Phemex, XT.com, Biture, CoinW, CoinEX, ZoomEX, Poloniex, BTCC, DigiFinex, Pionex, Blofin, Apex Pro, CoinCatch, WEEX, dan BitMart.
“Pemblokiran akses domestik terhadap aplikasi exchange kripto luar negeri yang tidak terdaftar di Google diharapkan dapat secara signifikan mencegah praktik pencucian uang melalui aset virtual dan melindungi pengguna lokal,” jelas FSC.
Baca juga: Korea Selatan Tolak Ide Cadangan Bitcoin Nasional
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan FIU pada 21 Maret 2025 yang menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan sanksi terhadap operator yang tidak melapor kepada otoritas terkait, sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Informasi Keuangan Spesifik Korea Selatan.
Saat itu, FIU juga tengah berkoordinasi dengan Korea Communications Standards Commission (KCSC), otoritas pengawas internet di Korea Selatan, untuk mematangkan strategi pemblokiran.
Hingga 26 Maret, FSC merilis daftar 22 platform tidak terdaftar, dan dari jumlah tersebut, 17 sudah diblokir dari Google Play Store. Ini berarti pengguna tidak bisa lagi mengakses aplikasi melalui pengunduhan baru maupun pembaruan, sehingga membatasi operasional platform tersebut secara efektif.
Menyusul langkah ini, FSC juga akan bekerja sama dengan Apple Korea dan KCSC untuk menerapkan pembatasan serupa terhadap aplikasi di Apple App Store, serta membatasi akses ke situs web terkait aset kripto yang tidak terdaftar.
Baca juga: Korea Selatan Bentuk Unit Resmi Investigasi Kripto
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.