
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Bitcoin · 7 min read
Bank of Korea (BOK), Bank Sentral Korea Selatan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempertimbangkan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan devisa negara.
Menurut laporan Korea Economic Daily pada Minggu (16/3/2025), BOK menyebutkan bahwa volatilitas Bitcoin yang tinggi menjadi alasan utama mereka tidak tertarik untuk mengakumulasi aset kripto ini sebagai cadangan devisa. Bank tersebut khawatir bahwa ketidakstabilan harga Bitcoin dapat menyebabkan lonjakan biaya transaksi yang signifikan saat melakukan likuidasi aset.
Selain itu, BOK juga menekankan bahwa Bitcoin tidak memenuhi pedoman yang ditetapkan oleh International Monetary Fund (IMF) untuk manajemen cadangan devisa. IMF menetapkan bahwa cadangan devisa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dalam mengontrol likuiditas, risiko pasar, dan risiko kredit.
Keputusan BOK ini kontras dengan kebijakan Amerika Serikat. Pada 6 Maret 2025, di mana Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk membentuk Strategic Bitcoin Reserve (SBR), menggunakan Bitcoin yang disita dari berbagai kasus kriminal dan perdata.
Langkah ini mendorong beberapa negara untuk mempertimbangkan penciptaan cadangan Bitcoin mereka sendiri. Namun, Korea Selatan tetap skeptis terhadap inisiatif tersebut, sejalan dengan pandangan yang dipegang oleh Jepang, Swiss, dan Bank Sentral Eropa yang juga tidak menunjukkan ketertarikan terhadap Bitcoin sebagai aset cadangan nasional.
Baca juga: Korea Selatan Siapkan Pusat Data AI Terbesar di Dunia
Terlepas dari skeptisisme terhadap Bitcoin sebagai cadangan devisa, Korea Selatan justru menunjukkan sinyal positif dalam regulasi industri kripto secara keseluruhan. Saat ini, otoritas keuangan dari Negeri Ginseng itu sedang menyusun rencana untuk secara bertahap menghapus larangan perdagangan aset kripto oleh institusi keuangan, yang sebelumnya diberlakukan secara ketat.
Selain itu, regulator Korea Selatan juga dilaporkan tengah mempersiapkan kerangka hukum kedua untuk industri kripto, yang kali ini berfokus pada pengelolaan stablecoin dan aspek teknis lainnya dalam ekosistem aset digital.
Baca juga: Upbit Kena Sanksi di Korea Selatan, Setop Layani User Baru Selama 3 Bulan
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.