Berita Exchange · 8 min read

Upbit Kena Sanksi di Korea Selatan, Setop Layani User Baru Selama 3 Bulan

Upbit
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Otoritas Korea Selatan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Dunamu, operator exchange kripto Upbit, akibat pelanggaran aturan anti-pencucian uang dan kewajiban Know Your Customer (KYC).

Menurut pernyataan Financial Intelligence Unit (FIU) Korea Selatan pada Selasa (25/2/2025), Upbit dikenakan pembatasan selama tiga bulan untuk aktivitas deposit dan penarikan aset kripto khusus bagi pelanggan baru. Artinya, pelanggan baru tidak bisa melakukan transfer aset kripto selama periode tersebut.

Pembatasan ini berlaku efektif dari 7 Maret hingga 6 Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah inspeksi FIU pada 2024 menemukan bahwa Upbit telah melanggar Undang-Undang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Transaksi Keuangan Khusus Korea Selatan. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sebanyak 44.948 transaksi transfer aset kripto dengan 19 penyedia layanan aset kripto asing yang tidak terdaftar secara resmi di Korea Selatan.

FIU juga menemukan 34.477 kasus pelanggaran kewajiban KYC akibat dokumen identifikasi pelanggan yang tidak valid, serta 34.477 transaksi tanpa verifikasi dokumen yang memadai. Pelanggaran lain mencakup puluhan ribu transaksi tanpa verifikasi pelanggan, meskipun penilaian risiko mengindikasikan potensi pencucian uang.

FIU menuntut Upbit untuk segera menyusun rencana tindakan korektif, dan proses perbaikannya akan dipantau secara ketat. Meski pembatasan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, FIU menyatakan bahwa masih ada kemungkinan denda tambahan yang akan dibahas lebih lanjut.

“Mengingat sanksi tegas yang dikenakan untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Transaksi Keuangan Tertentu, bisnis aset virtual harus memastikan kepatuhan penuh terhadap kewajiban mereka di bawah hukum,” kata seorang pejabat FIU. “Mereka juga harus memperkuat kerangka kerja anti pencucian uang mereka dengan membangun sistem kepatuhan yang lebih kuat untuk peraturan terkait aset virtual.”

Baca juga: Upbit Resmi Dapat Lisensi dari Otoritas Singapura

Upbit Buka Suara

Upbit menanggapi pembatasan yang diberlakukan oleh Financial Intelligence Unit (FIU) melalui pernyataan resmi di situs webnya. Dalam pernyataannya, Upbit menyampaikan permintaan maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat sanksi ini.

Menurut penjelasan resmi Upbit, sanksi dari FIU berupa larangan aktivitas transfer aset kripto bagi pelanggan baru ini merupakan hasil dari inspeksi langsung yang dilakukan otoritas sepanjang tahun 2024. Upbit menyatakan telah meninjau dan melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan yang diwajibkan oleh otoritas keuangan Korea Selatan.

Meski begitu, Upbit juga menegaskan bahwa terdapat “fakta dan kondisi khusus” yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan sanksi tersebut. Karena itu, Upbit akan terus berdialog dengan pihak berwenang guna menemukan titik temu terkait potensi perubahan atau penyesuaian atas sanksi ini.

“Upbit akan terus menginformasikan perkembangan lebih lanjut kepada publik jika ada kesepakatan baru dengan pihak berwenang yang bisa mengubah lingkup sanksi yang berlaku saat ini,” jelas Upbit dalam pernyataan resminya.

Informasi mengenai pembatasan operasional selama tiga bulan ini muncul setelah sebelumnya FIU memberi tahu Upbit pada Januari 2025 lalu mengenai kemungkinan tindakan hukuman terkait pelanggaran kewajiban KYC.

Sebelumnya, regulator Korea Selatan telah melaporkan pelanggaran kewajiban KYC oleh Upbit pada November 2024. Dalam laporan tersebut, FIU menemukan hingga 600.000 pelanggaran terkait proses verifikasi identitas pelanggan. Pelanggaran ini dinilai meningkatkan potensi risiko pencucian uang.

Upbit merupakan salah satu exchange aset kripto terbesar di Korea Selatan yang didirikan pada 2017. Berdasarkan skor kepercayaan global dari CoinGecko, Upbit berada di peringkat ke-23 dunia.

Baca juga: Total Likuidasi Kripto Tembus Rp22 Triliun dalam Sehari!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.