Berita Regulasi · 6 min read

Upbit Resmi Dapat Lisensi dari Otoritas Singapura

Rabu, 10 Januari 2024
Upbit dapatkan lisensi di Singapura
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Upbit, salah satu bursa kripto dari Korea Selatan, telah resmi mendapatkan lisensi Lembaga Pembayaran Utama (Major Payment Institution – MPI) dari Otoritas Moneter Singapura (MAS).

Langkah ini bukan hanya sebuah pencapaian bagi Upbit, tetapi juga menandakan kemajuan signifikan dalam regulasi dan ekspansi pasar kripto di Asia Tenggara.

Lisensi MPI yang diperoleh Upbit memungkinkan perusahaan untuk menyediakan layanan terkait kripto dan fiat kepada warga Singapura. Perusahaan berlisensi diberi wewenang untuk melakukan layanan pembayaran tanpa dikenakan batasan transaksi tunggal sebesar 3 juta dolar Singapura dan batasan bulanan sebesar 6 juta dolar Singapura (US$4,4 juta).

Baca juga: Upbit Indonesia Proyeksi Pasar Kripto 2024 Bullish, Ini Faktornya 

Fokus Upbit Singapura Selanjutnya

Kepemilikan lisensi MPI ini merupakan salah satu pencapaian Upbit, mengingat perusahaan ini telah beroperasi di Singapura sejak 2018 dan kini bergabung dengan lembaga-lembaga terkemuka lainnya seperti Ripple, Blockchain.com, Paxos, Coinbase, dan Revolut yang telah memegang status MPI.

Dengan lisensi ini, Upbit menegaskan komitmennya terhadap keamanan yang ditingkatkan dan ekspansi layanan. Upbit Singapura berencana untuk memperluas jangkauan layanannya di negara tersebut, dengan fokus utama pada segmen institusional dan proyek infrastruktur.

MAS, sebagai regulator keuangan Singapura pada November 2023, telah menetapkan langkah-langkah ketat untuk penyedia layanan token pembayaran digital.

Langkah-langkah ini termasuk larangan terhadap pembiayaan, transaksi margin atau leverage dalam aset kripto, serta pembatasan penggunaan kartu kredit untuk pembelian kripto.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan Singapura yang berhati-hati namun progresif terhadap regulasi kripto, menciptakan lingkungan yang aman dan teratur bagi investor dan pengguna.

Baca juga: Upbit Dapatkan Izin Otoritas Singapura, Bisa Layani Investor Institusi

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.