Berita Exchange · 8 min read

Upbit Dapatkan Izin Otoritas Singapura, Bisa Layani Investor Institusi

Senin, 16 Oktober 2023
Upbit Singapura
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Upbit Singapura berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Moneter Singapura (MAS) terkait persetujuan prinsip (IPA) untuk lisensi Lembaga Pembayaran Utama (MPI).

IPA memungkinkan Upbit Singapura untuk terus menyediakan layanan Token Pembayaran Digital (DPT) yang diatur sesuai dengan Undang-Undang Layanan Pembayaran 2019.

Sembari menunggu lisensi penuh dari MAS, Upbit bisa menyediakan layanan DPT ke investor institusi. Upbit bisa memperluas jangkauan pelayanan kepada kantor keluarga, perwalian swasta, dan individu dengan kekayaan bersih tinggi yang telah mendorong pertumbuhan aset yang dikelola di Singapura.

Foto: Tim Upbit Singapura. Sumber: Prnewswire.

Berdasarkan keterangan resmi dari CEO Upbit Singapura, Alex Kim, mengatakan bahwa, sejak 2018 Upbit telah membangun pondasi kuat untuk bisnis digital di Singapura, termasuk dengan membangun bisnis ekosistem inti, VerifyVASP.

VerifyVASP adalah salah satu penyedia solusi travel rule terbesar di dunia, dengan akumulasi nilai pemrosesan melebihi US$100 miliar.

“Persetujuan dari MAS ini merupakan tonggak strategis bagi kami untuk memperdalam kehadiran kami di Singapura, yang merupakan garda depan dalam inovasi aset digital. Singapura, sebagai pusat kekuatan global kami, membuka kemampuan baru untuk bisnis yang berfokus pada ritel, institusi, dan infrastruktur” kata Alex Kim.

Sementara itu, lisensi Upbit dari otoritas Singapura ini akan membuat industri kripto di negara tersebut makin ramai. Menurut laman MAS, sudah ada 15 perusahaan kripto yang mendapatkan izin serupa dan berhak menawarkan layanan DPT. Beberapa di antaranya adalah Coinbase, Ripple, Circle, Paxos, dan lain sebagainya.

Baca juga: Upbit Indonesia Jamin Sistem Keamanan Untuk Lawan Upaya Peretasan

Melihat Aturan Kripto di Singapura

Di Asia Tenggara, selain Indonesia, Singapura termasuk ke dalam negara yang cukup memiliki aturan tegas dan jelas terkait aset kripto. Melalui Otoritas Moneter Singapura (MAS), seluruh risiko yang terkait kripto dipantau tanpa menekan inovasi teknologinya.

Lembaga itu pun telah memperkenalkan Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) pada bulan Januari 2020 sebagai struktur peraturan menyeluruh untuk pertukaran tradisional dan mata uang kripto.

Tindakan ini membawa semua layanan terkait pembayaran di bawah satu undang-undang dan lisensi terperinci serta persyaratan kepatuhan pencucian uang untuk operator bisnis mata uang kripto.

Berdasarkan PSA, mata uang digital disebut sebagai token pembayaran digital (DPT). Hal ini membuat aset mata uang kripto yang disetujui menjadi legal di Singapura, sehingga memungkinkan mereka diperlakukan serupa dengan kelas aset lainnya.

Undang-undang tersebut juga mengharuskan setiap orang atau badan usaha yang menjalankan layanan terkait DPT memperoleh izin standar atau izin lembaga pembayaran besar, yang diajukan oleh perusahaan yang berkantor terdaftar di Singapura.

MAS juga melakukan penawaran umum atau penerbitan DPT di bawah lingkup Securities and Futures Act (SFA) pada Mei 2020, dengan menganggap token yang disetujui diperlakukan sebagai produk pasar modal untuk semua tujuan.

Untuk mengatasi risiko pencucian uang dan pendanaan teror, MAS pun telah mengeluarkan Notice PSN02 atau Crypto Travel Rule sebagaimana diketahui yang merinci pedoman Anti Pencucian Uang (AML) dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (CFT) untuk penyedia layanan DPT.

Baca juga: Layanan Web3 Grab Singapura Bermitra dengan Circle

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.