Berita Regulasi · 5 min read

Iklan Crypto di Google Terbit Lagi! Boleh karena Aturan Baru

Iklan crypto pada situs pencarian Google telah resmi muncul kembali setelah sebelumnya dilarang untuk beredar oleh Google.

Hal ini disebabkan oleh adanya peraturan baru oleh Google yang baru saja diresmikan dan diterapkan pada 3 Agustus 2021.

Iklan Crypto di Google Boleh Beredar Lagi

Dalam peraturan yang baru ini, iklan terkait bursa crypto dan jasa wallet telah resmi diizinkan untuk kembali tayang di Google.

Langkah ini merupakan langkah yang baru akibat pada 2018, Google sebelumnya telah mulai melarang iklan terkait crypto.

Salah satu iklan yang dilarang adalah iklan mengenai Initial Coin Offering (ICO) yang resmi dihentikan pada Juni 2018.

Pelarangan tersebut disebabkan dianggap sebagai cara untuk memanipulasi harga suatu token atau koin sehingga dilarang oleh Google.

Sejak itu, mayoritas iklan terkait crypto mulai diberhentikan, namun saat ini semuanya sudah berubah karena diperbolehkan.

Tapi satu hal yang masih tidak diperbolehkan adalah iklan mengenai ICO, jadi iklan yang diperbolehkan adalah jasa perusahaan terkait crypto.

Kebijakan peraturan ini telah resmi direvisi dan direncanakan sejak Juni 2021 yang menyatakan bahwa,

“Iklan terkait jasa perdagangan atau bursa dan juga jasa penyimpanan atau wallet crypto yang tertuju pada konsumen rakyat Amerika Serikat diperbolehkan jika memenuhi syarat.”

Perubahan ini akan menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan baru untuk perusahaan atas Google yaitu Alphabet.

Namun kemungkinan besar angka pendapatan dari iklan hanya akan menjadi jumlah kecil dibandingkan pendapatan iklan lainnya.

Peraturan Ketat Cegah Manipulasi

Peraturan baru yang ketat dari Google bertujuan untuk memilah proyek-proyek yang buruk secara fundamental.

Selain itu peraturan yang ketat juga merupakan salah satu cara untuk membantu mengamankan investor dari potensi penipuan atau Rug Pull.

Peraturan terbaru saat ini adalah pihak perusahaan crypto yang ingin menerbitkan iklan harus sudah terdaftar di Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).

Perusahaan tersebut harus terdaftar sebagai jasa bisnis di bidang keuangan dan harus terikat dengan satu entitas atau institusi keuangan yang teregulasi.

Google masih juga melarang beberapa hal termasuk ICO, protokol Decentralized Finance (DeFi), dan ajakan untuk menjual atau membeli suatu crypto.

Saat ini pelarangan terhadap pengiklanan atau endorsement dari pihak yang tenar terhadap suatu crypto juga dilarang oleh Google.

Hal ini disebabkan banyaknya pihak yang bergerak secara palsu dan bertujuan untuk memanipulasi harga untuk keuntungan pribadi.

Kebijakan baru dari juga melarang iklan yang terikat dengan perusahaan pemberi saran investasi, termasuk situs ulasan bursa atau pialang crypto.

Ketatnya peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya manipulasi dan juga untuk menjaga pertumbuhan crypto agar tetap wajar dan sehat.

Banyak pihak yang menganggap kabar ini sebagai kabar positif untuk perkembangan crypto akibat mempromosikan crypto sebagai aset yang sehat.

Selain itu dengan peraturan ini, pandangan terhadap crypto akan lebih sehat akibat tidak lagi terlihat rentan dan dipermudah untuk manipulasi harga.

Saat ini banyak investor yang juga menyarankan Google untuk melarang berita palsu untuk beredar, yang umumnya untuk menebarkan kekhawatiran atau FUD.

Namun untuk saat ini Google masih fokus pada regulasi tersebut, sehingga belum ada kelanjutan mengenai pelarangan berita palsu.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.