Berita Industri · 6 min read

Fasset Hadirkan Zakat Kripto Pertama di Indonesia

zakat kripto
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Merayakan bulan suci Ramadan, Fasset, exchange kripto berbasis syariah asal Dubai, resmi menjalin Dalam menyambut bulan suci Ramadhan, exchange kripto berbasis syariah asal Dubai, Fasset, resmi menjalin kemitraan strategis dengan mitra resmi Kitabisa yakni Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara yang bertujuan untuk menghadirkan layanan zakat berbasis aset kripto guna mempermudah investor dalam menunaikan kewajiban zakat mereka.

Menurut keterangan resmi yang dibagikan kepada Coinvestasi pada Selasa (18/3/2025), fitur Zakat Crypto memungkinkan pembayaran zakat menggunakan USDT, memberikan alternatif inovatif bagi investor kripto untuk berkontribusi dalam ekosistem filantropi Islam dengan lebih praktis dan transparan.

Kemitraan Fasset dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara. Sumber: Fasset

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di kantor Fasset yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Penandatanganan ini dihadiri oleh Putri Madarina, Country Director Fasset Indonesia, serta Ahmad Mujahid, Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara.

CEO Kitabisa, Vikra Ijas, menyambut baik kerja sama antara Fasset dan Salam Setara sebagai langkah inovatif dalam mendukung literasi zakat di Indonesia.

“Kolaborasi ini memaksimalkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan literasi Zakat bagi masyarakat Indonesia. Semoga ini dapat mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia sehingga tujuan bersama untuk mengurangi kemiskinan melalui pengelolaan yang inovatif dan berkelanjutan dapat tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Mujahid, Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, menegaskan pentingnya digitalisasi zakat dalam menjangkau lebih banyak muzaki.

“Kami berharap kolaborasi ini bisa memperkuat ekosistem zakat digital serta mempermudah mengakses potensi muzaki (orang yang melakukan zakat), terutama dari kalangan generasi muda yang semakin terbiasa dengan teknologi. Melalui kolaborasi ini, Yayasan Salam Setara Amanah Nusantara memastikan dana zakat akan disalurkan dengan aman dan sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi penerima zakat di Indonesia,” katanya.

Baca juga: Exchange Fasset Jajaki Pasar Indonesia dengan Layanan Kripto Syariah

Mendorong Digitalisasi Zakat di Indonesia

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat yang luar biasa. Sejalan dengan pertumbuhan ekosistem keuangan syariah, inovasi dalam metode pembayaran zakat menjadi semakin relevan.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menargetkan pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tahun 2025 mencapai Rp50 triliun, mencerminkan peran strategis zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat serta peluang optimalisasi pengelolaannya di era digital.

Di sisi lain, pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto di Indonesia per akhir tahun 2024 telah mencapai 22,9 juta pengguna, dengan total nilai transaksi mencapai Rp650,6 triliun.

Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga mengungkap bahwa 62% investor kripto berasal dari kelompok usia 18-30 tahun. Dengan angka yang menjanjikan ini, integrasi teknologi blockchain dalam sistem zakat diharapkan dapat menjangkau lebih banyak muzaki, terutama dari kalangan muda yang akrab dengan aset digital.

Baca juga: Transaksi Kripto Indonesia Naik Hingga Rp650,61 Triliun di 2024

Fasset Berambisi Jadi Pelopor Inovasi Zakat Berbasis Kripto

Melihat besarnya potensi tersebut, Fasset bersama Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara menghadirkan solusi berbasis blockchain guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pembayaran zakat.

“Fasset ingin menjadi pionir dalam inisiatif zakat crypto ini, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga secara global. Sebagai crypto exchange pertama di dunia yang memfasilitasi pembayaran zakat melalui crypto, Fasset berkolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa, untuk menghadirkan cara baru dalam menunaikan zakat. Inisiatif ini diluncurkan pertama kali di Indonesia sebagai bentuk komitmen Fasset dalam mendukung ekosistem keuangan Islam berbasis teknologi,” ungkap Putri Madarina.

Melalui kemitraan ini, investor kripto kini dapat menyalurkan zakat mereka dalam bentuk USDT melalui Fasset, yang kemudian akan dikonversi menjadi rupiah dan disalurkan ke rekening zakat yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara. Dengan sistem ini, dana zakat dapat tersalurkan secara aman dan sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Transaksi Kripto Sentuh Rp44,07 Triliun di Januari 2025

Proses Pembayaran Zakat Crypto

Investor yang ingin menunaikan zakat menggunakan aset kripto dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi Fasset, di mana informasi mengenai fitur zakat crypto akan muncul melalui pop-up in-app banner.
  • Pilih menu “Send Crypto” untuk mengirimkan zakat.
  • Pilih jenis aset kripto USDT sebagai alat pembayaran zakat.
  • Masukkan alamat email penerima zakat: [email protected].
  • Tentukan jumlah zakat sesuai perhitungan yang berlaku.
  • Konfirmasi transaksi: USDT yang dikirim akan dikonversi ke rupiah dan disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara.
  • Dana zakat kemudian akan disalurkan kepada penerima manfaat sesuai ketentuan syariah.

Sistem pengiriman aset kripto antar wallet yang digunakan dalam kerja sama ini telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 51 ayat (5) Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024, transaksi ini dikategorikan sebagai kegiatan pedagang yang sah.

Sebagai penutup, Putri Madarina menegaskan bahwa inisiatif zakat crypto ini hanyalah langkah awal. Ke depan, Fasset berkomitmen untuk menghadirkan lebih banyak inovasi keuangan syariah yang mencakup wakaf digital, donasi berbasis blockchain, dan inisiatif sosial lainnya.

“Kami yakin bahwa teknologi memiliki peran penting dalam mempercepat kesejahteraan umat. Dengan semakin banyaknya kolaborasi antara platform teknologi finansial dan lembaga sosial, diharapkan akan terbentuk ekosistem donasi digital yang lebih inklusif, transparan, dan berdampak luas,” tutupnya.

Baca juga: Mengetahui Hukum Zakat Bitcoin di Indonesia dan Platformnya

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Felita Setiawan

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.