
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan, mencapai Rp650,61 triliun.
Dalam keterangan resmi pada 25 Januari 2025, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya membeberkan bahwa pertumbuhan aset kripto tahun lalu ini telah sukses melampaui volume transaksi kripto sebesar Rp306,4 triliun pada 2022 dan Rp149,25 triliun pada 2023. Ini dikatakan dapat menunjukkan pemulihan dan peningkatan minat masyarakat terhadap aset kripto.
“Terjadi peningkatan sekitar 335,91% dari tahun 2023 yang lalu. Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia,” tutur Tirta.
Meski demikian, angka transaksi tersebut masih berada di bawah rekor tertinggi yang pernah dicapai pada tahun 2021, yakni Rp859,4 triliun.
Sejalan dengan pencapaian ini, jumlah pelanggan aset kripto juga mengalami pertumbuhan yang signifikan mencapai 22,91 juta pelanggan per Desember 2024.
Baca juga: Pengawasan Aset Kripto di Indonesia Resmi Beralih ke OJK!
Tirta mencatat bahwa capaian industri aset kripto sepanjang 2024 menjadi pijakan strategis dalam merancang kebijakan di tahun 2025. Salah satu pencapaian penting adalah penguatan ekosistem perdagangan aset kripto melalui peluncuran exchange resmi Bursa Aset Kripto Indonesia pada 28 Juli 2023.
Dalam upayanya memperkuat tata kelola industri aset kripto, Bappebti terus menjalin kolaborasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO), asosiasi industri, serta para pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan regulasi, memperkuat literasi masyarakat, serta memastikan ekosistem aset kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Dengan fondasi yang semakin kuat, Bappebti optimistis bahwa nilai transaksi aset kripto akan terus meningkat pada tahun 2025, didorong oleh regulasi yang lebih jelas, inovasi di sektor aset digital, serta meningkatnya minat investor terhadap aset kripto.
Selain pertumbuhan nilai transaksi, kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan pajak negara juga mencatatkan peningkatan signifikan.
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa total penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp1,09 triliun.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan melonjak drastis menjadi Rp620,4 miliar pada 2024.
Secara rinci, penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp510,56 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan aset kripto melalui exchange resmi dan Rp577,12 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas pembelian aset kripto.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Lampaui Rp1 Triliun!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.