Berita Regulasi · 7 min read

Pengawasan Aset Kripto di Indonesia Resmi Beralih ke OJK!

OJK

Mulai 10 Januari 2025, pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto di Indonesia resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang mengatur tentang alih tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, dari Bappebti ke OJK serta Bank Indonesia (BI).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf a PP tersebut, disebutkan bahwa pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif yang berkaitan dengan pasar modal, beralih dari Bappebti ke OJK. Sementara itu, derivatif keuangan yang berkaitan dengan pasar uang dan valuta asing berada di bawah pengawasan BI sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf b.

PP tersebut diundangkan pada 31 Desember 2024, menetapkan bahwa alih tugas tersebut dimulai pada 10 Januari 2025. Peraturan ini dirancang untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan, memperkuat mitigasi risiko, dan meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan pesat aset kripto.

Adapun, PP tersebut didasarkan pada Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK bertujuan memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional, meningkatkan peran intermediasi sektor keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah berharap proses peralihan dan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan yang beralih dari Bappebti kepada OJK terhadap kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto dapat berjalan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Baca juga: OJK Pertimbangkan Penyesuaian Pajak Kripto Bersama Kemenkeu

Persiapan OJK dalam Pengawasan Kripto

OJK telah mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung peralihan ini. Menurut konferensi pers pada 7 Januari 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi penting, termasuk POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang terbit pada tanggal 12 Desember 2024.

OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang penyelenggaran perdagangan Inovasi Teknologi Sektor Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Kedua peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai hari ini.

“Ini merupakan bagian dari langkah strategis kami di OJK dalam upaya mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” imbuhnya.

Hasan menjelaskan, dalam mempersiapkan peralihan tugas pengawasan ini OJK juga sudah melakukan berbagai persiapan dan pembentukan infrastruktur. Pihaknya juga sudah menyusun panduan teknis terkait koordinasi dengan Bappebti, pemangku kepentingan, dan pelaku usaha terkait kegiatan aset kripto.

Beberapa inisiatif juga telah dilakukan, seperti pembentukan tim transisi bersama, penyusunan nota kesepahaman, serta pengaturan substansi berita serah terima alih tugas.

Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, Hasan membeberkan bahwa jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor per November 2024. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 68% dari Oktober menjadi sebesar Rp81,41 triliun.

Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto. Sepanjang tahun sampai November 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376% berdasarkan year-on-year (YoY).

Baca juga: OJK akan Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.