
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Bitcoin · 7 min read
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencatat lonjakan signifikan setelah kewenangan pengaturan dan pengawasannya resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025.
Berdasarkan data yang dirilis OJK, total transaksi aset kripto pada Januari 2025 mencapai Rp44,07 triliun, melesat hingga 104,31% dibandingkan periode yang sama pada 2024, di mana nilai transaksinya hanya sebesar Rp21,57 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa proses transisi pengawasan berjalan lancar. Ia juga menilai peningkatan nilai transaksi tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap investasi aset kripto di bawah pengawasan OJK.
“Kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar di bawah pengaturan dan pengawasan OJK,” tutur Hasan dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB Februari 2025 yang digelar pada Selasa (4/3/2025).
Hasan menambahkan, hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dalam ekosistem perdagangan aset kripto, OJK telah memberikan izin resmi kepada 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
“Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan,” jelas Hasan.
Baca juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tumbuh 356% Sepanjang 2024
Untuk memastikan kelancaran proses peralihan pengaturan dan pengawasan, OJK telah membentuk Working Group pada 11 Februari 2025. Tim ini bertugas menangani seluruh aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Bappebti.
Kata Hasan, pembentukan Working Group ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang ditandatangani pada 10 Januari 2025. Tim ini memiliki mandat utama untuk mengelola proses transisi kewenangan secara menyeluruh, melakukan koordinasi lintas lembaga terkait regulasi, perizinan, hingga pengawasan, serta mengelola semua dokumen dan data yang dialihkan dari Bappebti ke OJK.
Adapun, dalam rangka memperkuat ekosistem aset kripto yang aman dan berkelanjutan, OJK saat ini juga sedang menyusun Pedoman Keamanan Siber khusus bagi pedagang aset keuangan digital. Penyusunan pedoman ini melibatkan Technical Assistance dari Kedutaan Besar Inggris, serta melibatkan konsultan keamanan siber profesional.
Pedoman tersebut nantinya akan menjadi panduan utama bagi para pedagang aset kripto dalam menerapkan sistem keamanan siber yang efektif dan efisien. Diharapkan, standar baru ini dapat meningkatkan ketahanan siber perusahaan kripto, sekaligus melindungi aset dan data nasabah.
Selain aspek pengaturan dan pengawasan, OJK juga terus memperkuat edukasi publik tentang aset kripto. Yang terbaru ini, OJK bersama Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menyelenggarakan program edukasi bertajuk Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025, yang sukses mengadakan 77 kegiatan edukasi, melibatkan 15 kementerian atau lembaga, serta roadshow ke 12 kota di Indonesia. Total partisipan mencapai 7.231 orang, terdiri dari komunitas lokal, mahasiswa, hingga pelaku industri aset kripto.
Melalui program literasi ini, masyarakat diajak memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital, termasuk aset kripto, dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab.
Baca juga: Intip Perbedaan Pengawasan Kripto oleh OJK dan Bappebti!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.