Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read
Fungsi pengawasan dan pengaturan aset kripto kini resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025.
Peralihan ini didasarkan pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur alih tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Adapun, peralihan ini merupakan tindak lanjut atas mandat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Begini Cara OJK Awasi Aset Kripto Pasca Peralihan dari Bappebti!
Dalam Konferensi Pers OJK pada Selasa (14/1/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pengalihan ini membawa perubahan signifikan bagi industri aset kripto.
Sebelumnya, di bawah pengawasan Bappebti, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas. Namun, kini aset tersebut diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan.
Perubahan ini berimbas pada pendekatan pengaturan dan pengawasan kripto. Jika sebelumnya pengaturan Bappebti lebih fokus pada perdagangan di pasar berjangka, Hasan mengatakan OJK akan mengambil pendekatan yang lebih luas, di mana fokusnya mencakup pengembangan produk dan layanan, tata kelola, pengawasan risiko sistemik, serta integrasi dengan sektor keuangan lainnya.
Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan akan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas, seperti sektor perbankan, pasar modal, dan yang lainnya.
Lebih lanjut, OJK juga dikatakan akan mendorong perlindungan konsumen yang lebih komprehensif, mengingat regulator terebut memiliki mandat yang jelas dalam melindungi pengguna sektor keuangan.
“Secara keseluruhan, peralihan pengaturan dan pengawasan ini tentu kita cermati, bertujuan untuk menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang ke depan akan lebih aman, terintegrasi, dan tumbuh secara berkelanjutan,” ungkap Hasan.
Baca juga: OJK akan Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox
Melihat karakteristik aset kripto yang berbeda dari instrumen keuangan lainnya dengan perkembangan dan perubahan yang cenderung dinamis dan cepat, Hasan menyoroti tantangan yang datang dari sektor kripto, terutama dari keamanan, integritas pasar, dan perlindungan konsumen.
Adapun, infrastruktur kripto yang cenderung baru memungkinkan regulator untuk terus berupaya mengembangkan infrastruktur pengawasan real–time yang efektif untuk kegiatan aset kripto.
Di samping itu, OJK juga menemukan adanya kesulitan dalam ketahanan dan keamanan siber, yang menjadi salah satu ancaman terbesar dalam kejahatan digital. Ke depan, pihaknya akan secara rutin melakukan koordinasi antar lembaga dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di ekosistem aset kripto, termasuk dengan para aparat penegak hukum dalam menangani dan mencegah tindakan pelanggaran dan kejahatan pemanfaatan aset kripto.
“Dan juga tentu ada tantangan untuk terus mengedepankan langkah-langkah dan program edukasi dan pelindungan kepada konsumen yang saya kira harus kami kejar agar publik dan konsumen dapat diberikan pemahaman yang lengkap, sebelum kemudian beraktivitas secara aktif dalam aset keuangan digital termasuk aset kripto ini,” sebut Hasan.
Sejauh ini, OJK sendiri telah mempersiapkan berbagai inisiatif, di antaranya adalah penerbitan dua regulasi penting yakni Peraturan OJK (POJK) No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024 yang dirancang untuk menciptakan kerangka hukum pengelolaan aset kripto yang fleksibel.
Adapun untuk mendukung pengawasan yang efektif untuk aset kripto, OJK juga telah mengembangkan aplikasi SPRINT, sistem pelaporan e-reporting, hingga pendekatan pengawasan berbasis risiko. Hingga kini, OJK juga berniat untuk mengadopsi teknologi mutakhir yang memungkinkan pemantauan aset kripto secara real-time.
Baca juga: OJK Pertimbangkan Penyesuaian Pajak Kripto Bersama Kemenkeu
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.