Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 7 min read
Per 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia secara resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peralihan ini didasarkan pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur alih tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Pengawasan Aset Kripto di Indonesia Resmi Beralih ke OJK!
Dalam pernyataan resmi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kerangka pengawasan ini telah dirumuskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Dalam penjelasannya, Hasan mengungkapkan bahwa aset kripto yang memiliki basis tertentu, khususnya berbasis proyek, maka pengawasannya mengacu pada Pasal 8 Ayat 1 POJK No. 27 Tahun 2024, di mana aset yang diperdagangkan wajib memiliki kriteria tertentu, seperti menggunakan teknologi buku besar atau ledger terdistribusi, memiliki utilitas, atau didukung aset tertentu.
“OJK dalam hal ini akan memastikan setiap aset kripto yang berbasis proyek ini memenuhi standar tersebut, terus melakukan evaluasi latar belakang para penerbitnya, dan memastikan ketersediaan informasi yang transparan,” terang Hasan dalam Konferensi Pers OJK pada Selasa (14/1/2025).
Selain itu, transparansi juga akan diterapkan pada pedagang aset kripto yang diwajibkan menyediakan informasi ringkas, benar, dan akurat kepada konsumen sebelum transaksi, sesuai Pasal 123 POJK No. 27 Tahun 2024.
Sementara untuk aset kripto yang tidak memiliki basis tertentu, Hasan menyebut bahwa OJK akan melakukan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi, dan adanya potensi tindakan manipulasi di perdagangannya.
“Ini diatur dalam Pasal 3 ayat 2 POJK No. 27 Tahun 2024, yang menekankan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, mengedepankan integritas pasar, dan juga perlindungan kepada konsumen,” jelasnya.
OJK juga berwenang melakukan evaluasi dan dapat melarang serta menghentikan perdagangan aset kripto tertentu jika tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf A POJK No. 27 Tahun 2024.
Dalam mendukung pengawasan ini, OJK mengandalkan Bursa Kripto Indonesia untuk mengelola daftar aset kripto, memantau transaksi, dan menjaga integritas pasar. Kolaborasi dengan asosiasi dan penyelenggara juga dianggap penting untuk menciptakan ekosistem yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto Indonesia
OJK telah mempersiapkan berbagai inisiatif untuk mendukung pengawasan yang efektif untuk aset kripto, termasuk pengembangan Aplikasi SPRINT, sebuah sistem informasi berbasis elektronik yang dirancang untuk melayani proses perizinan dan pendaftaran pelaku usaha di sektor jasa keuangan secara efisien dan terintegrasi.
Selain itu, OJK juga mengembangkan sistem pelaporan digital (e-reporting) khusus untuk pelaku aset digital. Pihaknya juga mempersiapkan sistem real-time yang berfokus pada pemantauan aset digital, termasuk aset kripto.
Langkah ini melibatkan implementasi Subtech, yakni teknologi pengawasan berbasis sistem informasi, serta pembentukan ruang monitoring khusus untuk transaksi perdagangan aset kripto.
Didukung oleh pendekatan pengawasan berbasis risiko, OJK juga mengadopsi teknologi mutakhir yang memungkinkan pemantauan secara real-time, guna memastikan keamanan risiko yang lebih efektif.
Baca juga: OJK Luncurkan SPRINT untuk Dorong Perkembangan Sektor Keuangan
Sebagai regulator yang bertanggung jawab atas stabilitas sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen, Hasan mengungkapkan bahwa OJK telah menyusun berbagai strategi untuk memastikan keamanan dalam aktivitas aset kripto sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan investor.
Pendekatan strategis ini mencakup penerbitan dua regulasi penting, yaitu POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur tata kelola perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan kerangka hukum yang kokoh, namun tetap fleksibel dalam menghadapi dinamika industri kripto yang terus berkembang pesat.
Dalam upayanya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, OJK juga menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan aset kripto. Hal ini didukung oleh pelatihan dan penguatan kapasitas internal, serta pengembangan teknologi pengawasan modern yang memungkinkan pemantauan secara real-time.
Selain itu, salah satu prioritas utama OJK adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama di sektor keuangan digital dan aset kripto. OJK juga memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem pengawasan yang lebih terintegrasi.
“Dengan strategi ini kami meyakini bahwa transisi pengawasan aset kripto ke OJK ke depan diharapkan dapat membawa dampak yang jauh lebih positif terhadap bagaimana berinvestasi secara lebih aman, pelindungan kepada konsumen dan investor, serta pengembangan industri ke depannya,” harap Hasan.
Baca juga: OJK akan Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.