Berita Industri · 7 min read

OJK Luncurkan SPRINT untuk Dorong Perkembangan Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Menurut keterangan resmi pada Kamis (13/6/2024), Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa aplikasi SPRINT bertujuan untuk mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK, “baik dalam mengajukan permohonan masuk ke Regulatory Sandbox maupun dalam proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK.”

Dengan adanya aplikasi SPRINT, Hasan berharap proses perizinan bagi penyelenggara ITSK dapat dimonitor dengan baik dan dilaksanakan secara lebih cepat, mudah, serta efisien.

Baca juga: Indonesia Peringkat Kelima Crypto Degen Dunia

Penerbitan Surat Edaran Baru di Bidang IAKD

Pada kesempatan yang sama, Hasan juga mengumumkan penerbitan dua aturan baru sebagai amanat dari Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK.

Penerbitan SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 bertujuan memberikan panduan teknis kepada calon peserta yang mengikuti regulatory sandbox. Surat edaran ini mengatur mekanisme pengajuan permohonan untuk menjadi peserta sandbox guna melakukan uji coba terbatas atas inovasi berbasis teknologi. 

Adapun aturan tersebut bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dapat dilakukan dengan bertanggung jawab dan pengelolaan risiko yang baik.

Hasan berharap sandbox OJK dapat menjadi fasilitas pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan sejak tahap awal.

Baca juga: OJK akan Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox

Sementara itu, SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan diterbitkan untuk memberikan panduan mengenai tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK.

Berdasarkan hasil uji coba sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK, khususnya di bidang IAKD.

Hasan menyebut penyelenggara ITSK yang memiliki model bisnis semacam itu dapat melakukan pendaftaran ke OJK.

Nantinya, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Terbaru Soal Aset Kripto

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.