Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengumumkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 356,16% sepanjang 2024, dengan total nilai transaksi pada periode Januari hingga November tercatat mencapai Rp556,53 triliun.
“Nilai tersebut meningkat 356,16% dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebesar Rp122 triliun. Hal ini membuktikan bahwa perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, dalam keterangan resmi pada 27 Desember 2024.
Tommy juga menyebutkan bahwa aset kripto yang paling digemari oleh investor Indonesia antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).
Baca juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp260,9 Triliun Sepanjang 2024
Selain pertumbuhan nilai transaksi, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia juga terus bertambah. Hingga November 2024, jumlah pelanggan tercatat mencapai 22,1 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,3 juta pelanggan aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
“Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia,” tegas Tommy.
Pada 2025, Bappebti menyatakan optimis bahwa nilai transaksi aset kripto akan terus meningkat. Untuk mencapai ini, Bappebti berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Self Regulatory Organization (SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan industri aset kripto di Indonesia untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto, serta memperkuat regulasi dan literasi kepada masyarakat.
Baca juga: Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto Indonesia
Dalam kesempatan berbeda, Bappebti memastikan bahwa proses peralihan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah berjalan lancar.
Peralihan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha, serta memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas. Fokus utamanya adalah pada derivatif keuangan atas efek, pasar uang valuta asing, dan pasar fisik aset kripto.
Adapun, Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa selama peraturan pemerintah terkait peralihan ini belum diterbitkan, serta dokumen serah terima antar lembaga belum selesai, seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti akan tetap berlaku. Selain itu, tim transisi akan dibentuk untuk melakukan pengawasan dan koordinasi antar lembaga terkait.
Perlu diketahui, OJK akan segera mengawasi kripto pada Januari 2025 sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Hal tersebut praktis akan membuat pengawasan kripto di bawah naungan Bappebti berakhir.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.