Berita Bitcoin · 7 min read

Mengetahui Hukum Zakat Bitcoin di Indonesia dan Platformnya

Zakat Bitcoin

Pembayaran zakat semakin berkembang di era digital. Di beberapa negara, seperti Malaysia dan Inggris, Bitcoin sudah mulai digunakan sebagai alat pembayaran zakat. Namun, pembayaran zakat menggunakan aset kripto masih belum umum dilakukan di Indonesia.

Pengguna aset kripto di Indonesia kerap kali mempertanyakan hukum dalam membayar zakat menggunakan Bitcoin. Selain itu, mereka juga seringkali bertanya apakah aset kripto yang mereka miliki wajib dikenakan zakat atau tidak.

Baca Juga: Tiga Alasan Crypto Haram Menurut MUI

Kepemilikan Bitcoin Wajib Dizakatkan

Menurut Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Bitcoin dikategorikan sebagai harta. Maka, Bitcoin wajib dikeluarkan zakatnya karena kesamaannya dengan nuqud yang menyerupai dain.

Nuqud merujuk pada uang tunai dan dain merujuk pada piutang atau tagihan di masa mendatang.

Pandangan tersebut didasarkan pada Kitab Hukum Ekonomi Syariah Pasal 678, yang menyatakan bahwa harta yang mencapai nisab dan telah melampaui satu haul harus dikeluarkan zakatnya.

Nisab dalam zakat adalah ambang batas minimal harta yang harus dimiliki agar wajib dikenakan zakat, sementara haul adalah periode satu tahun kalender hijriyah di mana harta tersebut belum dikeluarkan zakatnya.

Besar zakat adalah 2,5% dari nilai harta yang mencapai nisab. Nisab dan besaran zakat berbeda tergantung pada jenis harta yang dimiliki.

Nilai nisab untuk zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan nilai uang tunai. Sebagai referensi, pada tanggal 18 April 2023, harga 85 gram emas Antam (24 karat) sekitar sekitar Rp58,43 juta.

Untuk mengetahui apakah Bitcoin mencapai nisab, maka pemilik harta harus mengetahui nilai tukarnya dalam bentuk uang tunai pada saat dihitung.

Contohnya, jika 1 Bitcoin bernilai 500 juta rupiah, maka jika seseorang memiliki 17,5 bitcoin atau setara dengan 8,75 miliar rupiah, maka perlu dizakatkan. Besarnya zakat adalah 2,5% dari nilai harta tersebut atau sebesar 218,75 juta rupiah.

Saat ini belum ada masjid yang menaungi zakat menggunakan Bitcoin. Pemilik harta disarankan untuk melakukan zakat menggunakan uang fiat untuk mewakili zakat aset Bitcoin atau kripto miliknya.

Baca Juga: Bitcoin Makin Mirip Emas Digital, Ini Buktinya!

Pandangan MUI Soal Zakat Menggunakan Bitcoin

Pandangan mayoritas, Bitcoin dikatakan haram sebagai alat tukar dan investasi karena mengandung unsur spekulasi. Bitcoin juga memiliki unsur ketidakjelasan (gharar) dan risiko kerusakan yang lebih besar daripada manfaatnya.

Sebuah penelitian dari Universitas Jember (2020) menyatakan Bitcoin dapat dikatakan haram karena mengandung unsur gharar dan tidak didapat digunakan sebagai pembayaran zakat.

Ini diperkuat dengan Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram yang menegaskan bahwa harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.

Baca Juga: Gharar, Dharar dan Qimar, Alasan MUI Haramkan Crypto Sebagai Alat Tukar

Yayasan Rahmania Terima Zakat Bitcoin

Pembayaran zakat menggunakan aset kripto belum umum dilakukan di Indonesia. Namun, bukan berarti tidak ada yayasan atau pun platform yang menaunginya.

Salah satu yayasan yang menyediakan layanan pembayaran zakat menggunakan aset kripto ialah Blossom Finance yang bekerja sama dengan sebuah yayasan di Jakarta Timur, Rahmania Foundation.

Blossom Finance ialah sebuah startup yang menawarkan pembiayaan syariah untuk usaha mikro menggunakan Bitcoin. Perusahaan tersebut berpusat di Amerika Serikat, tetapi memiliki kantor di Jakarta.

Sementara itu, Rahmania Foundation adalah yayasan yang menaungi anak-anak yatim dan masyarakat tidak mampu. Yayasan tersebut berbasis di Pulogadung, Jakarta Timur.

Rahmania Foundation menerima zakat yang dibayarkan ke alamat dompet di pertukarans mata uang kripto Indodax.

Adapun jenis aset kripto yang diterima antara lain Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan USDT. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengirim surel ke [email protected] atau mengunjungi situs ini.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.