Linkedin Share
twitter Share

Bitcoin · 6 min read

Bitcoin Halal atau Haram? Ini Jawabannya

Bitcoin adalah mata uang digital atau aset kripto yang diciptakan oleh seorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Sebagai aset baru, masih banyak pertanyaan mengenai kehalalannya bagi umat muslim. Mengetahui hukum Bitcoin dalam Islam penting agar transaksi keuangan sesuai dengan prinsip syariah.

Pandangan MUI Mengenai Bitcoin

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No. 1/2022 yang menyatakan bahwa aset kripto, termasuk Bitcoin, hukumnya haram. Alasan-alasan yang membuat kripto haram menurut MUI antara lain:

Gharar (Ketidakpastian)

Bitcoin dianggap mengandung unsur gharar atau ketidakpastian karena nilainya yang sangat fluktuatif dan tidak stabil. Ketidakpastian ini dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi, yang dalam Islam dianggap tidak sah dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

Dharar (Kemudaratan)

Perdagangan Bitcoin berpotensi menimbulkan dharar atau kemudaratan bagi masyarakat. Risiko seperti penipuan, perjudian, dan pendanaan terorisme dapat terjadi melalui perdagangan kripto seperti Bitcoin. Hal ini mengancam stabilitas sosial dan keamanan umat Islam serta masyarakat umum.

Tidak Memenuhi Syarat Mata Uang Syariah

Bitcoin tidak memenuhi syarat sebagai mata uang syariah, yang harus memiliki wujud fisik, nilai intrinsik, dan dijamin oleh otoritas resmi. Karena tidak memenuhi kriteria tersebut, Bitcoin dianggap tidak layak sebagai alat tukar yang halal dalam Islam.

Bahaya Spekulasi

Perdagangan Bitcoin sering kali diwarnai spekulasi tinggi, yang dapat memicu perilaku perjudian dan tindakan tidak terpuji lainnya. Spekulasi ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam yang menekankan keadilan, kejujuran, dan keberkahan dalam setiap transaksi.

Baca juga: Blockchain, Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya

Pandangan Lembaga Fatwa Lain

Selain MUI, lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir juga mengeluarkan fatwa pada tanggal 28 Desember 2017 yang menyatakan bahwa Bitcoin haram secara syariat. Alasan utama adalah unsur gharar, yaitu adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak.

Menurut Muhammadiyah, kripto saat ini dianggap haram. Fatwa ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada 2022. Alasan kripto haram menurut lembaga tersebut karena adanya sifat spekulatif yang menonjol, mengandung unsur ketidakpastian (gharar), dan perjudian (maisir). Selain itu, kripto belum disahkan sebagai mata uang resmi oleh negara dan masyarakat belum sepenuhnya memahami risikonya.

Namun, Muhammadiyah menyatakan bahwa fatwa ini bersifat dinamis dan status hukumnya bisa berubah jika kripto di masa depan memenuhi syarat sebagai alat transaksi sesuai dengan hukum syariah.

Baca juga: 3 Alasan Asia Berpotensi Jadi Pusat Industri Web3 dan Kripto Dunia

Pandangan dari Blossom Finance

Sebuah perusahaan keuangan mikro, Blossom Finance Indonesia, telah menerbitkan paper sepanjang 22 halaman yang menyimpulkan bahwa Bitcoin memenuhi syarat sebagai uang dalam Islam, kecuali dilarang oleh pemerintah lokal.

Pada Januari 2017, Ketua Komisi Dakwah MUI juga menyatakan bahwa hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Mufti, syariah advisor Blossom, menyatakan bahwa hukum Syariah bukanlah seperangkat aturan yang kaku, melainkan bidang ilmiah yang tunduk pada interpretasi dan opini yang berbeda. Menurutnya, Bitcoin bisa dianggap halal jika digunakan sebagai mata uang di negara yang mengakuinya, seperti Jerman, di mana Bitcoin diakui sebagai mata uang di bawah perlindungan hukum.

Di Indonesia Bitcoin hanya diakui sebagai komoditi berjangka oleh pemerintah, sehingga legal untuk membeli dan menjual Bitcoin sebagai aset, seperti halnya pembelian emas dan perak. Namun, Bitcoin tidak diakui sebagai alat tukar resmi, sehingga pengguna harus menguangkan Bitcoin ke dalam rupiah sebelum melakukan transaksi.

Baca juga: Hukum Trading Crypto Futures dalam Islam

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

Topik

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.