Berita Regulasi · 7 min read

Uni Eropa Akan Melacak Transaksi Crypto?!

Uni Eropa Akan Melacak Transaksi Crypto

Pada hari Kamis (31/03), anggota parlemen Uni Eropa mengumumkan jika mereka mendukung aturan perlindungan baru untuk melacak transfer Bitcoin dan aset crypto serupa. 

Hal ini dengan jelas menandakan bahwa regulator UE akan memperketat peraturan aset digital di Eropa.

Uni Eropa Akan Melacak Transaksi Crypto

Sektor crypto senilai $2,1 triliun (Rp30 kuadriliun) saat ini masih tunduk pada regulasi yang tidak merata di seluruh dunia.

Di bawah undang-undang yang pertama kali diusulkan tahun lalu oleh Eksekutif Komisi Eropa UE, perusahaan crypto seperti bursa harus mendapatkan, menahan, dan mengirimkan informasi tentang mereka yang terlibat dalam transfer.

“Regulasi itu akan memudahkan identifikasi dan pelaporan transaksi mencurigakan, pembekuan aset digital, dan pencegahan transaksi berisiko tinggi,” kata Ernest Urtasun, salah seorang anggota parlemen.

Saat ini, tidak ada persyaratan UE untuk melacak transfer aset crypto dan Komisi telah mengusulkan penerapan aturan baru untuk transfer senilai 1.000 euro (IDR 16 juta) atau lebih.

Namun pada hari pengumuman (Kamis lalu), anggota parlemen memilih untuk menghapus ambang ‘de minimis’, yang berarti semua transfer akan jatuh dalam ruang lingkup aturan terbaru.

Dengan aturan baru tersebut, perusahaan crypto harus mengumpulkan dan berbagi data tentang transaksi mereka.

Komite legislatif juga mendukung pengiriman transfer dari crypto wallet ‘tidak dihosting’ yang dipegang oleh individu, bukan bursa, di bawah aturan keterlacakan.

Chief Legal Officer Coinbase, Paul Grewal, mengatakan dalam sebuah blog yang diunggah pada 28 Maret bahwa uang tunai tradisional, bukan crypto, sejauh ini merupakan cara paling populer untuk menyembunyikan kejahatan keuangan.

Negara-negara Uni Eropa memiliki pendapat yang sama dengan parlemen mengenai rancangan undang-undang tersebut, dan perwakilan dari kedua belah pihak sekarang akan bertemu untuk menyepakati versi final dari RUU tersebut

Negara-negara telah sepakat di antara mereka sendiri bahwa tidak boleh ada de minimis.

Baca Juga: Regulasi Crypto Eropa Ditetapkan, Bitcoin Tidak Dilarang

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Rossetti Syarief

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.