Berita Regulasi · 5 min read

Thailand Bakal Blokir 5 Exchange Kripto Asing Tak Berlisensi

Exchange
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) mengumumkan akan memblokir akses warga Thailand ke lima platform trading aset kripto yang tidak memiliki izin, termasuk Bybit, CoinEx, OKX, 1000X, dan XT.com, terhitung mulai 28 Juni 2025.

Dalam keterangan resmi pada Kamis (29/5/2025), SEC menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melaporkan kelima exchange tersebut ke Divisi Penindakan Kejahatan Ekonomi Thailand atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Bisnis Aset Digital. SEC juga telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Ekonomi Digital untuk memblokir akses ke platform-platform tersebut di dalam negeri.

Baca juga: Thailand Siap Legalkan Pembayaran Kripto untuk Wisatawan

Investor Diminta Segera Amankan Aset

SEC Thailand mengimbau seluruh investor untuk segera mengamankan aset kripto yang masih disimpan di platform-platform tersebut sebelum pemblokiran diberlakukan.

“Investor disarankan untuk segera memindahkan aset mereka guna menghindari kendala akses yang akan datang,” tulis SEC dalam pernyataan tertulis.

Selain itu, regulator menekankan pentingnya menggunakan platform yang telah memiliki izin resmi sebagai bentuk perlindungan investor dan untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang.

Menanggapi keputusan otoritas Thailand, perwakilan OKX menyatakan komitmen perusahaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal.

“Kami sepenuhnya berkomitmen untuk menjalin kerja sama aktif dengan regulator dan aparat hukum demi mencegah aktivitas terlarang seperti pencucian uang,” ujar juru bicara OKX seperti dikutip dari CoinDesk.

Pemerintah Thailand sebelumnya telah menyatakan rencana untuk memblokir akses ke platform kripto tak berizin sejak April 2024. Adapun langkah serupa juga dilakukan oleh sejumlah negara Asia lainnya yang mulai memperketat pengawasan terhadap exchange asing yang tidak terdaftar.

Pada Maret 2025, pemerintah Korea Selatan meminta Google Play untuk membatasi akses ke 17 aplikasi exchange kripto asing yang belum terdaftar secara resmi. Pemblokiran ini kemudian diikuti oleh Apple Store, sebagai bagian dari langkah memperkuat regulasi aset digital di wilayah tersebut.

Indonesia juga telah mengambil langkah serupa sejak Juli 2022, dengan memblokir sejumlah situs exchange kripto asing seperti Binance, Bybit, Kraken, KuCoin, dan Coinbase. Pemblokiran tersebut dilakukan karena platform-platform tersebut tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang merupakan persyaratan wajib di Indonesia.

Baca juga: Korea Selatan Perluas Pemblokiran Aplikasi Kripto Tak Terdaftar di Apple Store


Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.