Berita Exchange · 7 min read

Akun Instagram Milik Exchange Kripto Asing Diblokir Kominfo

kominfo
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Komunitas kripto saat ini dikejutkan oleh langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia yang secara tiba-tiba memblokir akun Instagram milik beberapa exchange kripto asing.

Sejak Selasa (16/7/2024), akun Instagram dari berbagai exchange termasuk Binance, Bybit, KuCoin, dan MEXC tidak bisa lagi diakses dari IP Indonesia atau akun Instagram pengguna yang berbasis di Indonesia.

Hal ini juga berdampak pada akun exchange yang dikhususkan untuk komunitas di tanah air, seperti Binance Indonesia, Bybit Indonesia, dan KuCoin Indonesia.

Pengguna yang mencoba mengakses akun-akun tersebut akan menemui pesan “Akun ini tidak tersedia di Indonesia.” Instagram menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan atas dasar “permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini.”

Tangkapan layar dari akun Instagram resmi Bybit. Sumber: @bybit_official

Sebelumnya, Kominfo telah memblokir situs dari berbagai platform kripto asing seperti Binance, Bybit, Kraken, KuCoin, dan Coinbase pada Juli 2022.

Alasan di balik pemblokiran ini adalah karena platform-platform tersebut tidak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan di Indonesia. 

Meski demikian, akun media sosial lainnya seperti X dan Facebook dari exchange terdampak hingga saat ini masih dapat diakses.

Baca juga: SEC Filipina Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi Binance

Larangan Promosi Aset Kripto bagi Influencer Tanah Air

Langkah Kominfo ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini yang melarang influencer untuk mempromosikan aset kripto.

Pada 8 Juli 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa influencer memiliki tanggung jawab atas pengaruh yang mereka berikan kepada pengikutnya, khususnya terkait promosi kripto.

Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 36, disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan di luar media resmi perusahaan.

Ketentuan ini mengharuskan penawaran hanya dilakukan melalui media sosial resmi, aplikasi, atau situs web perusahaan. Ini juga berlaku untuk pelarangan pemanfaatan influencer kripto untuk memasarkan aset kripto tertentu.

Adapun hal ini memicu berbagai reaksi dari para pelaku industri kripto, termasuk CMO Tokocrypto, Wan Iqbal yang telah menindaklanjuti pernyataan OJK untuk meminta pemahaman lebih lanjut terkait regulasi tersebut.

Baca juga: Influencer Kripto di Indonesia Kritisi Aturan OJK

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.