Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 6 min read
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Filipina telah meminta dan Google untuk menghapus aplikasi Binance dari toko aplikasi mereka masing-masing.
Ketua SEC menyatakan bahwa blokir terhadap Binance, bersamaan dengan penghapusan aplikasinya dapat mencegah penyebaran lebih lanjut dari kegiatan ilegalnya di Filipina.
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Filipina telah meminta raksasa teknologi Google dan Apple untuk menghapus aplikasi Binance dari toko aplikasi mereka yang dapat diakses oleh warga Filipina.
Dalam surat kepada kedua perusahaan tersebut, Ketua SEC Emilio B. Aquino berpendapat bahwa akses terus-menerus ke situs web atau aplikasi Binance “dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan dana investasi warga Filipina.”
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada 23 April 2024, SEC mengungkapkan bahwa ketua mereka telah menekankan kepada Google dan Apple sejauh mana dugaan pelanggaran Binance terhadap Undang-Undang Republik No. 8799, atau Kode Regulasi Sekuritas.
Surat SEC kepada dua raksasa teknologi ini menandai eskalasi terbaru dalam perjuangan Komisi melawan exchange kripto ini, yang dimulai pada November 2023.
Baca juga: Eksekutif Binance Jadi Buronan Pemerintah Nigeria
Pada akhir Maret 2024, Komisi menindaklanjuti peringatannya dengan memblokir kehadiran online Binance di negara tersebut. Mereka juga memperingatkan warga Filipina untuk tidak menggunakan exchange kripto ini.
“Dengan melakukan ini, maka akan mencegah lebih lanjut dari aktivitas ilegalnya di negara ini, dan melindungi publik yang berinvestasi dari efek merugikannya terhadap ekonomi kita,” ungkap Aquino.
Sementara itu, selain menyarankan warga Filipina untuk menghindari Binance, SEC juga menginstruksikan investor untuk menutup posisi mereka dan mentransfer kepemilikan kripto mereka ke wallet kustodian atau akun dengan penyedia layanan kripto yang terdaftar.
Baca juga: Empat Exchange Kripto Ini Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto Indonesia
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.