Berita Industri · 5 min read

Empat Exchange Kripto Ini Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto Indonesia

Aplikasi legal trading bitcoin di Indonesia

PT Bursa Komoditi Nusantara atau dikenal dengan CFX, bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) mempercepat pengurusan proses pendaftaran menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

CFX menilai pendaftaran sebagai PFAK ini merupakan bentuk komitmen dari CPFAK untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan industri dan mematuhi regulasi pemerintah. Ini juga merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia yang aman dan teratur.

“Kami memahami pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia. Oleh karena itu, CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti dalam hal ini sejalan dengan peran kami sebagai bursa untuk keamanan konsumen,” kata Subani, Direktur Utama CFX, dalam keterangan resminya, (7/4/2024). 

Adapun, saat ini dari 35 CPFAK dan 1 Non-CPFAK yang terdaftar di Bappebti, sudah 4 (empat) CPFAK yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima – GOTO Group) dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX. 

Dalam sebuah wawancara dengan Coinvestasi baru-baru ini, Subani menyebutkan bahwa batas waktu akhir untuk memenuhi syarat menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di CFX adalah bulan Juni 2024.

Baca juga: Memahami Bursa Berjangka Kripto di Indonesia

PINTU Resmi Jadi PFAK Pertama

Secara terpisah, PINTU, sebagai exchange kripto pertama yang mendapatkan status sebagai PFAK mengungkapkan apresiasinya kepada CFX. 

“Apresiasi tinggi kepada CFX yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada PINTU sebagai perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan SPAB. Kami selalu berupaya menjadi yang terdepan tidak hanya memberikan fitur yang inovatif, namun juga menjadi perusahaan yang comply dengan regulasi. Semua kami lakukan untuk memberikan keamanan bagi investor kripto serta memberikan dukungan penuh untuk ekosistem kripto di Indonesia,” kata Malikulkusno (Dimas) Utomo, General Counsel PINTU. 

Baca juga: Exchange Kripto PINTU Raih Lonjakan 250% dalam Volume Trading

Langkah Menjadi PFAK di Bursa Kripto Indonesia

Sebagai informasi, untuk mendapatkan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perusahaan kripto yang memiliki status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CFPAK) atau Non-CPFAK wajib mendapatkan SPAB yang diterbitkan oleh CFX serta surat rekomendasi dari CFX.

Adapun syarat untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan mampu memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh bursa. 

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, CFX akan menerbitkan SPAB dan surat rekomendasi. Anggota bursa yang sudah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi akan melanjutkan proses di Bappebti dengan pemenuhan persyaratan lainnya termasuk Fit and Proper Test untuk mendapatkan persetujuan sebagai PFAK.

CFX akan secara berkala memperbarui pengumuman status SPAB setiap CPFAK dan non – CPFAK di www.cfx.co.id

Baca juga: Bappebti dan Asosiasi akan Usulkan Penurunan Pajak Kripto Setengahnya

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.