
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 7 min read
Eksekutif Binance yang saat ini sedang buron, Nadeem Anjarwalla akan diektradisi oleh Pemerintah Nigeria dengan melibatkan Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional, Interpol.
Menurut laporan, pemerintah Nigeria telah meminta bantuan Interpol dalam upaya ekstradisi Anjarwalla, seorang warga negara Inggris-Kenya yang baru-baru ini berhasil menghindari tahanan dari otoritas Nigeria.
Sementara itu, Binance telah mendorong otoritas Nigeria untuk membebaskan eksekutifnya yang lain, Tigran Gambaryan, yang saat ini berada dalam penahanan mereka.
Anjarwalla dan Gambaryan ditahan pada bulan Februari 2024 setelah perusahaan mereka mengalami masalah dengan otoritas. Setelah menghabiskan lebih dari sebulan dalam tahanan, Anjarwalla berhasil melarikan diri pada tanggal 22 Maret 2024 saat shalat Jumat di sebuah masjid di Abuja, ibu kota Nigeria.
Baca juga: Mantan CEO Binance, Changpeng Zhao Rilis Proyek Baru
Anjarwalla, Gambaryan, dan Binance terjerat dalam kasus pencucian uang oleh otoritas Nigeria. Kasus ini diajukan oleh Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan Nigeria (EFCC), otoritas anti-korupsi negara tersebut, menuduh bahwa platform tersebut memfasilitasi pencucian uang sekitar US$35,4 juta.
Tuduhan-tuduhan terhadap Binance dan eksekutifnya termasuk terlibat dalam kegiatan ilegal, pencucian uang, dan beroperasi tanpa lisensi yang sah antara tahun 2022 dan 2024. Terutama, Binance telah beroperasi di dalam batas-batas negara sebelum itu.
Selain itu, EFCC berpendapat bahwa platform tersebut menggunakan layanan aset virtualnya secara salah untuk memanipulasi kurs valuta asing secara ilegal di Nigeria, sebuah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.
Baca juga: KuCoin Dituntut Otoritas AS, Dua Eksekutif Jadi Buronan!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.