Berita Regulasi · 6 min read

SEC Tolak ETF Bitcoin Spot Lagi! Market Crash

Securities and Exchange Commission atau SEC, persamaan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di Amerika, dikabarkan telah menolak ETF Bitcoin lagi.

Saat ini dikabarkan bahwa ETF yang ditolak adalah ETF atau Exchange Traded Fund yang diajukan oleh First Trust SkyBridge.

SEC Menolak ETF Bitcoin Lagi

Dikabarkan penolakan ini terjadi terhadap ETF Bitcoin yang berlandaskan aset spot Bitcoin.

Penolakan ini adalah penolakan ketiga sejak penolakan ETF Bitcoin Spot pertama pada Bulan November 2021 dan kedua pada Desember 2021.

Pada November 2021, SEC menolak ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh VanEck. Setelah itu, pada Desember 2021 SEC menolak ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh WisdomTree.

Resminya penolakan ini baru saja terjadi beberapa jam yang lalu atau Hari Kamis, 20 Januari 2022 waktu bagian Amerika.

Keputusan ini merupakan hasil diskusi internal SEC selama beberapa bulan mengingat pengajuan ETF Bitcoin Spot SkyBridge diajukan pada Maret 2021.

Seharusnya, keputusan ini sudah dibuat di Juli 2021 tapi diundur hingga November 2021 dan diundur kembali hingga keputusan tercipta saat ini.

Dalam penolakannya, SEC menyatakan bahwa perizinan ETF Bitcoin Spot belum dapat diberikan akibat bursa New York Stock Exchange belum dapat memadai.

Hal ini beruhubungan akibat ETF Bitcoin Spot akan diperdagangkan secara publik di bursa tersebut.

SEC menyatakan bahwa NYSE atau New York Stock Exchange belum dapat memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud adalah untuk mendaftarkan produk ETF Bitcoin Spot jika mengacu pada regulasi dari SEC. Dikatakan bahwa,

“Untuk memperbolehkan ETF Bitcoin Spot diperdagangkan, sebuah platform perdagangan dan bursa perlu memiliki sistem persetujuan dalam pengawasan bersama yang komprehensif terhadap suatu aset jika berhadapan dengan aset sebesar Bitcoin.”

Pernyataan ini dapat mengacu pada dua hal. Pertama adalah belum siapnya SEC dan pemerintah Amerika dalam meregulasi crypto.

Berikutnya adalah belum siapnya bursa pasar keuangan Amerika untuk mengakomodir potensi aliran dana dan risiko yang masuk.

Market Crypto Crash

Hingga saat ini belum ada pertanda bahwa SEC akan menyetujui ETF Bitcoin Spot. Hingga saat ini SEC baru menyetujui ETF Bitcoin berbasis Kontrak Bitcoin Futures.

Sekarang masih ada satu harapan lain yaitu potensi persetujuan ETF Bitcoin Spot oleh New York Digital Investment Group atau NYDIG.

NYDIG akan mendapatkan keputusan pada 16 Maret 2022. Seharusnya keputusan ini didapatkan pada pekan pertama Januari 2022 namun ditunda.

Setelah mengumumkan penolakan, SEC memberikan pernyataan bahwa masih ada kemungkinan persetujuan dan perubahan keputusan.

Seluruh keputusan yang diberikan SEC akan mempertimbangkan keamanan investor serta keinginan publik dan bukan untuk menghindari potensi penipuan.

Sayangnya, kenyataannya belum terbukti benar akibat saat ini keputusan penolakan terlihat tidak sejalan dengan keinginan publik.

Selain itu, keputusan ini juga terlihat belum transparan terkait alasan keamanan investor.

Kabar penolakan ini telah berhasil mendorong harga Bitcoin dan mayoritas crypto jatuh.

Pergerakan turun ini terjadi juga bersama beberapa sentimen negatif terutama rumor pelarangan investasi crypto oleh Bank Sentral Rusia.

Grafik Mingguan BTCUSD

Terpantau harga Bitcoin saat ini sedang bergerak turun melewati batas bawah $40.000 dan sedang bergerak turun.

Apa bila tidak ada pertanda pemulihan ada kemungkinan Bitcoin dapat jatuh ke daerah harga $37.000 hingga $35.000.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.