Berita Bitcoin · 5 min read

Komisi SEC Tolak 9 Aplikasi ETF Bitcoin

SEC tolak btc etf

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah menolak sembilan aplikasi untuk mendaftar dan memperdagangkan berbagai Bitcoin (BTC) yang diperdagangkan di bursa (ETFs) dari tiga pemohon yang berbeda. Hal ini diketahui dari rilis tertulis yang dipublikasikan oleh SEC (22/8).

Penolakan datang satu hari sebelum deadline, 23 Agustus, dan ditetapkan untuk BTC ETFs yang telah diajukan oleh ProShares dalam hubungannya dengan Bursa Efek New York (NYSE) ETF NYSE Arca.

Sampai saat ini, SEC telah menolak tujuh proposal ETFs ditambah dengan ProShares, yang merupakan lima ETF yang diusulkan dari Direxion, juga untuk listing pada NYSE Arca; dan dua proposal dari GraniteShares, untuk listing pada CBOE.

Untuk ketiga penolakan tersebut, SEC menyatakan bahwa:

“Komisi SEC telah menolak perubahan aturan yang diusulkan ini karena, seperti dicantumkan di bawah, Bursa (Exchange) belum memenuhi bebannya di bawah Exchange Act dan Rules of Practice dari Komisi untuk menunjukkan bahwa proposal konsisten dengan persyaratan dari Exchange Act Section 6(b)(5), khususnya syarat bahwa peraturan bursa sekuritas nasional dibuat untuk menghindari kecurangan serta tindakan dan praktik manipulatif.”

SEC telah memperkuat keraguannya atas ketidakcukupan “resistensi terhadap manipulasi harga” dalam pasar derivatif BTC. Dalam kasus dua ETF dari ProShares, dan terulang dalam dua penolakan lainnya, SEC menyatakan bahwa:

“Selain itu, Bursa (Exchange) tidak menawarkan bukti rekaman untuk menunjukkan bahwa pasar berjangka Bitcoin adalah ‘pasar dengan ukuran signifikan’. Kegagalan itu sangat penting karena, seperti yang dijelaskan di bawah ini, Bursa telah gagal untuk menetapkan bahwa cara lain mencegah kecurangan serta tindakan dan praktik manipulatif akan cukup, dan karenanya berbagai pengawasan dengan pasar teregulasi dengan ukuran signifikan terkait dengan Bitcoin diperlukan.”

Pada Maret 2018, catatan pendaftaran dari SEC menyatakan: “Dana [ProShares] tidak dimaksudkan untuk menahan Kontrak Berjangka Bitcoin hingga kadaluarsa, tetapi sebaliknya, berniat untuk menutup atau ‘menggulung’ posisi masing-masing.” Ini telah dibuat secara spesifik sebagai resiko potensial dari dua ETF yang dipertanyakan, selain “volatilitas ekstrim dan likuiditas rendah” yang dikaitkan dengan pasar spot dan derivatif Bitcoin.

Dalam tiga pengumuman, SEC juga memberi catatan bahwa:

“[Agensi] menekankan bahwa penolakan tersebut tidak bergantung pada evaluasi apakah teknologi Bitcoin, atau blockchain pada umumnya, memiliki utilitas atau nilai sebagai inovasi atau investasi. “

Penolakan SEC menggemakan kekhawatiran agensi dalam penolakan awal terhadap aplikasi ETF Bitcoin profil tinggi dari Winklevoss pada Maret 2017:

“Ketika pasar spot tidak diregulasi, harus ada pasar derivatif yang diatur dan diregulasi terkait dengan aset dasar di mana Bursa dapat masuk ke dalam perjanjian berbagi-pengawasan (surveillance-sharing).”

Juli ini SEC menolak petisi dari Winklevoss setelah penolakan aplikasi inisial mereka, di mana mereka mengklaim bahwa market crypto “secara unik tahan terhadap manipulasi”. Dalam petisi penolakan mereka, agensi menyatakan bahwa “catatan sebelum Komisi tidak mendukung kesimpulan semacam itu.”

Di awal Agustus, SEC menunda keputusan lebih dari satu aplikasi ETF Bitcoin, kali ini diajukan oleh firma investasi VanEck dan perusahaan jasa keuangan SolidX, untuk melakukan trading di CBOE. Namun, bukannya mengajukan dana Bitcoin berbasis saham, aplikasi mengajukan model yang didukung secara fisik yang akan mengundang banyak pertanyaan.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Felita Setiawan

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.