Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read
John Deaton, pengacara yang pro-Ripple, berniat untuk menuntut Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) atas peran mereka dalam menyebabkan kerugian signifikan di kalangan investor ritel XRP yang diperkirakan mencapai US$15 miliar atau setara dengan Rp230 triliun.
Dalam wawancaranya di acara Good Morning Crypto Show (16/9/2024), Deaton menegaskan kesiapannya untuk melawan SEC hingga para investor ritel mendapatkan kompensasi yang layak. Ia menganggap bahwa tindakan SEC yang berlebihan telah berdampak serius pada nilai XRP dan menyebabkan ribuan pemegang XRP rugi besar.
“Pelanggaran dan tindakan SEC yang melampaui batas telah menyebabkan investor kecil menderita kerugian lebih dari US$15 miliar. Atas nama 75.000 investor ritel yang saya wakili, kami tidak menerima permintaan maaf dari SEC,” tegas Deaton.
Baca juga: Ripple Menang Lagi dari SEC! Reaksi Pasar Positif!
Selain kerugian yang dialami oleh investor ritel, Deaton juga menyoroti beban finansial yang harus ditanggung Ripple. Perusahaan tersebut harus mengeluarkan lebih dari US$100 juta untuk biaya hukum dalam menghadapi gugatan SEC. Dirinya juga mengaku telah menghabiskan banyak waktu dan tenaga dalam upaya membuktikan bahwa XRP bukanlah sekuritas.
Di antara keluhan lainnya, Deaton mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap SEC yang gagal memberikan regulasi yang jelas. Terutama, SEC dianggap belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf terkait penggunaan istilah sekuritas untuk aset kripto yang ia anggap menyesatkan dan merugikan berbagai perusahaan kripto, termasuk Ripple.
“Yang saya minta hanyalah agar SEC menghormati hukum dan dengan jelas menyatakan bahwa token XRP itu sendiri bukan sekuritas,” kata Deaton.
Melihat berbagai perkembangan ini, Deaton menyatakan tengah menunggu hasil penyelidikan Inspektur Jenderal (IG) AS yang berpotensi membuka jalan bagi tindakan hukum lebih lanjut atas nama para pemegang token XRP.
Baca juga: Menjelajahi Peran Ripple dalam Tokenisasi Real World Asset (RWA)
Konflik antara Ripple dan SEC sendiri bermula sejak Desember 2020, ketika SEC menuduh bahwa XP merupakan sekuritas yang tidak terdaftar.
Namun pada Juli 2023, Hakim Analisa Torres yang mengawasi kasus tersebut memutuskan bahwa XRP bukanlah sekuritas kecuali ketika dijual kepada investor institusional.
Setelah serangkaian persidangan yang panjang, tahap akhir dari kasus ini dianggap telah selesai ketika Hakim Torres juga memutuskan bahwa Ripple untuk membayar denda sebesar US$125 juta atau sekitar Rp1,9 triliun dalam kasus tersebut.
CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan besar karena denda tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan awal SEC yang mencapai US$2 miliar, dengan pengadilan memutuskan untuk mengurangi sekitar 94% dari jumlah total denda yang diajukan.
Baca juga: Ripple Resmi Didenda Rp1,9 Triliun dalam Kasus SEC, XRP Terbang 26%
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.