Berita Industri · 6 min read

Mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried Diduga Suap Pejabat China

Sam Bankman-Fried Didakwa Suap Pejabat

Jaksa federal Pengadilan Distrik Selatan New York mengajukan dakwaan baru pada Co-Founder dan mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried (28/3). Bankman-Fried didakwa atas tuduhan penyuapan kepada satu pejabat pemerintah China.

Menurut dakwaan, setelah upaya hukum tidak berhasil, terdakwa Bankman-Fried mengarahkan untuk menyuap pejabat dengan nominal minimal US$40 juta atau senilai Rp602,36 miliar.

Tujuannya, untuk mencairkan rekening milik hedge fund-nya, Alameda Research yang terafiliasi dengan FTX. Akun tersebut dibekukan oleh pemerintah China pada November 2021. Menurut jaksa, rekening tersebut diduga menyimpan aset digital senilai lebih dari US$1 miliar.

Rekening hedge-fund yang dimiliki Bankman-Fried dibekukan karena digunakan untuk membiayai perdagangan Alameda Reserach yang mengalami kerugian selama satu tahun penuh. Tindakan in dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap pelanggan dan investor oleh pemerintah.

Baca Juga: 7 Pelajaran Penting yang Bisa Diambil dari Kasus FTX

Bankman-Fried Dapat Jaminan Baru

Sementara itu, Hakim Lewis A. Kaplan menyetujui syarat jaminan baru pada Sam Bankman-Fried, Selasa (28/3).

Sebelumnya Bankman-Fried bebas bersyarat dengan jaminan baru senilai US$250 juta, namun ia tetap mengaku tidak bersalah atas delapan tuduhan kriminal penipuan dan konspirasi, dan belum didakwa atas lima lainnya.

Dalam syarat jaminan terbaru, Sam Bankman-Fried hanya diizinkan mengakses laptop dan telepon untuk panggilan suara dan teks.

Ia tidak diizinkan menggunakan ponsel, tablet, komputer, video game, atau perangkat pintar dengan akses internet yang mengizinkan obrolan atau komunikasi suara.

Tim hukumnya akan mengendalikan sebagian besar laptop dan ia hanya dapat mengakses beberapa situs web berita, dan layanan seperti Netflix, Doordash, dan Gmail.

Bankman-Fried hanya boleh menggunakan VPN untuk tujuan membantu persiapan pembelaannya dan pengacara harus mengawasinya.

Sam Bankman Fried akan menjalani sidang bail out pada Kamis, 30 Maret 2023 pukul 11 pagi waktu setempat.

Baca juga: Ada Apa dengan FTX? Ini Kronologi dari Awal Hingga Akhir!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.