Berita Industri · 7 min read

RUU “Anti TikTok” di AS Diprediksi Bisa Jerat Kripto, Ini Penjelasannya!

RUU Antitiktok

Selasa (7/3), Warner dan Thune, Senator Amerika Serikat memperkenalkan RUU Restriction Act, yang secara informal dikenal sebagai aturan untuk melarang TikTok.

RUU ini akan memberikan otoritas luas kepada Department of Commerce AS untuk mencegah pemerintah asing mengeksploitasi layanan teknologi yang membawa risiko pada data sensitif dan keamanan negara.

Regulasi tersebut masih dalam proses legislasi, belum sepenuhnya disahkan. Salah satu bunyi mandat undang-undang tersebut sebagai berikut.

Mengharuskan Sekretaris Perdagangan untuk menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi, mencegah, mengganggu, dan mengurangi transaksi yang melibatkan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan risiko keamanan nasional yang tidak wajar.

Warner Senate Government

Baca juga: Hubungan China dan Kripto yang Kompleks, Apa yang Perlu Kita Tahu?

Dampak RUU Restriction Act Terhadap Kripto

Regulator AS pun telah merilis pernyataan yang mengindikasikan bahwa teknologi yang berbasis di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menimbulkan ancaman baru terhadap data sensitif warga AS dan mengancam keamanan nasional.

Merek-merek dagang seperti Huawei, TikTok yang dimiliki oleh ByteDance, WeChat milik Tencent, dan Alipay yang dimiliki oleh Alibaba menjadi sorotan dalam pernyataan tersebut.

Sementara itu, meski menargetkan perusahaan teknologi yang dapat mengganggu keamanan nasional, Restrict Act, menurut Coin Center memiliki arti yang terlalu luas, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi Bitcoin.

“Kami menolak interpretasi yang berlebihan dari “kepentingan” di mana Sekretaris berusaha untuk menyatakan bahwa seluruh kelas dari semua transaksi Bitcoin, misalnya, adalah kelas transaksi di mana musuh asing AS memiliki kepentingan,” ungkap Coin Center.

Coin Center kembali menegaskan, “Jika interpretasi UU RESTRICT yang tidak masuk akal dan berlebihan dibuat, kami akan melawannya di pengadilan seperti kami sekarang melawan penunjukan Tornado Cash oleh OFAC.”

Di sisi lain, Coin Center setuju bahwa penggunaan kekuasaan terkait transaksi Bitcoin tertentu dengan penerima tertentu tidak menjadi masalah.

Tekanan Regulasi Pada Kripto

Industri kripto menghadapi sejumlah tuntutan hukum dan undang-undang baru-baru ini yang bisa mengusir mereka dari Amerika Serikat.

Contohnya, SEC memberikan denda US$30 juta senilai Rp450 miliar kepada Kraken karena gagal mendaftar dan menempatkan layanan mereka dalam risiko keamanan.

Coinbase juga menjadi target regulator dengan pemberitahuan serupa. Selain itu, Signature Bank, salah satu bank terbesar yang mendukung kripto, dipaksa untuk menutup operasionalnya, memunculkan kekhawatiran bahwa regulator berusaha memberikan “pesan anti-kripto”.

Baca Juga: SEC Ingin Perketat Aturan Kustodian Kripto, Ini Poin Pentingnya

Tiktok Dijegal di AS

CEO TikTok Shou Zi Chew menghadiri kongres parlemen di hadapan Komite Energi dan Perdagangan, DPR AS (23/3).

Senator mengajukan pertanyaan skeptis terkait perlindungan data pengguna AS dan keterkaitan perusahaan tersebut dengan pemerintah China. TikTok dituduh sebagai senjata partai komunis Tiongkok.

Shou Chew membantah hubungan TikTok dengan pemerintah China terkait unsur politik.

Pemerintah China sebenarnya tidak pernah meminta data pengguna AS kepada kami. Kami telah mengatakan ini dalam catatan, bahwa bahkan jika mereka meminta itu, kami tidak akan menyediakannya. Semua data pengguna AS disimpan, secara default, di infrastruktur Oracle Cloud dan akses ke data itu sepenuhnya dikendalikan oleh personel AS.

Shou Zi Chew, CEO TikTok.

Aplikasi TikTok telah berkembang pesat di AS. Total pengguna TikTok di negara adidaya itu mencapai 150 juta pelanggan per bulannya.

Pelarangan TikTok di AS, ini bukan pertama kalinya, pada 2020, mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengeluarkan dua perintah eksekutif yang bertujuan untuk melarang aplikasi TikTok di Amerika Serikat.

Keputusan tersebut ditangguhkan oleh beberapa keputusan pengadilan. Pada akhirnya, pengajuan dibatalkan oleh administrasi Presiden Joe Biden pada Juni 2021.

Sebagai gantinya, pemerintah AS mengumumkan bahwa mereka akan melakukan tinjauan keamanan nasional terhadap aplikasi yang dioperasikan oleh perusahaan China, termasuk TikTok.

Baca Juga: Uang Crypto Jadi Kekhawatiran Donald Trump

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.