Berita Industri · 8 min read

Rupiah Digital akan Gunakan Blockchain Private

Rupiah digital

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah mengumumkan rencana Bank Indonesia untuk meluncurkan Rupiah digital sebagai mata uang digital bank sentral Indonesia, dengan nama Proyek  Garuda.

Untuk mengetahui soal proyek Garuda ini, Coinvestasi pun melakukan wawancara eksklusif dengan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia,  Filianingsih Hendarta pada 28 Desember 2022.

Baca juga: Bank Indonesia Rilis Whitepaper Rupiah Digital


Menurut Filianingsih, proyek ini melengkapi berbagai inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong agenda transformasi digital nasional, khususnya upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end to end yang saat ini sudah didorong melalui jalur Blueprint Sistem Pembayaran (BSPI)  dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025. 

Dalam proses pengembangan Rupiah Digital ini, Filianingsih menjelaskan, Bank Indonesia terus mencermati berbagai perkembangan teknologi yang ada guna mengakomodir desain Digital Rupiah yang dipandang paling cocok untuk NKRI. 

Filianingsih juga mengungkapkan, Bank Indonesia akan mengadopsi permissioned DLT yang hanya dapat digunakan secara terbatas oleh  pihak-pihak yang ditunjuk Bank Indonesia, layaknya rekening giro pihak ketiga di BI bagi Rupiah Digital. 

Adapun untuk  level retail, r-Digital Rupiah masih terbuka antara opsi sentralisasi maupun DLT dengan  mempertimbangkan kontrol terhadap skalabilitas, perkembangan teknologi serta kontrol terhadap risiko dan mitigasi keamanan.  

“Kami melihat DLT memiliki sejumlah keunggulan terutama terkait empat fitur utama DLT, yaitu penggunaan teknik kriptografi, data sharing, teknik desentralisasi, dan programmability. Sementara  itu, sistem tersentralisasi memiliki keunggulan dari segi kontrol terhadap skalabilitas serta kontrol  terhadap risiko dan mitigasi keamanan. Risiko adanya duplikasi pembebanan secara berulang (double  spending) pada sistem tersentralisasi lebih rendah dibandingkan sistem terdesentralisasi. Namun,  sistem tersentralisasi rentan terhadap risiko single point of failure,” katanya. 

DLT merujuk pada pengertian pada infrastruktur dan protokol teknologi yang memungkinkan akses, validasi, dan pembaruan catatan secara bersamaan dengan cara yang tidak dapat diubah di seluruh jaringan yang tersebar di beberapa entitas atau lokasi.

DLT, lebih dikenal sebagai teknologi blockchain. DLT permisonned ini merujuk pada blockchain private atau blockchain yang hanya bisa diakses oleh pihak tertentu.

Baca juga: 4 Jenis Blockchain yang Perlu Kamu Ketahui!

Tantangan Rupiah Digital

Filianingsih turut menjelaskan bahwa proses perencanaan hingga peluncuran mata uang digital ini  bukanlah perkara yang mudah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan kendala yang harus  diatasi agar Rupiah digital ini bisa berjalan. 

“Tantangan utama yang dihadapi bank sentral dalam  kaitan ini adalah mencari solusi desain berkelanjutan (future proof solution) yang mampu  mempertahankan kepercayaan publik terhadap bank sentral dalam menjalankan mandatnya di era  digital,” katanya. 

Solusi yang dimaksud memiliki tiga elemen, yaitu, memenuhi kebutuhan masyarakat atas uang bebas risiko (risk-free) dalam bentuk digital, menjaga kedaulatan moneter (monetary sovereignty) negara dengan melakukan pengendalian terhadap mata uang, menjamin efektivitas pelaksanaan mandat bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta efisiensi dan keamanan sistem pembayaran. 

Baca juga: Bank Indonesia, Rupiah Digital Bisa Dipakai untuk Belanja di Metaverse

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.