Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read
Bank Indonesia rilis whitepaper untuk Rupiah digital sebagai mata uang digital bank sentral (CBDC). Proyek CBDC ini dinamakan Proyek Garuda.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan jika pengembangan Rupiah Digital ini adalah tanda kesiapan Indonesia untuk menyusul negara yang sudah lebih dulu mengimplementasikan mata uang digital.
Rupiah digital akan memiliki peran yang sama dengan Rupiah yang sudah beredar, yang membedakan hanya bentuknya saja. Penerbitan Rupiah digital ini juga sebagai bentuk untuk mengurangi risiko dari mata uang digital yang dikeluarkan swasta.
“ Hari ini kami luncurkan white paper Rupiah Digital. Atas izin Presiden Joko Widodo. Pengembangan Rupiah digital ini sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia, kami namakan Proyek Garuda,” kata Perry dalam PTBI, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Beda CBDC dan Cryptocurency
Menurut whitepaper yang dirilis, penerbitan CBDC ini bukan perkara mudah dan ada tiga hal yang perlu diperhatikan bank sentral dalam pengembangan CBDC. Pertama, desain CBDC yang memprioritaskan kepentingan publik dan tugas bank sentral.
Opsi pengembangan dapat berupa retail CBDC yang langsung berdampak kepada masyarakat atau wholesale CBDC untuk transaksi antar-bank dan lembaga keuangan lain serta dapat menjadi basis pengembangan retail CBDC.
Kedua, peran CBDC dalam mendukung inklusi keuangan melalui fitur offline di daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal), berbiaya rendah, dan pemanfaatan granularitas data.
Peran tersebut dapat melengkapi inisiatif digitalisasi sistem pembayaran saat ini termasuk standardisasi QR dan Open API untuk pembayaran serta pengembangan fast payment system.
Ketiga, integrasi, interoperabilitas, dan interkoneksi (3i) CBDC dengan sistem pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan saat ini, termasuk untuk pembayaran lintas-negara.
Rupiah digital juga akan dibangun dalam fitur desain yang tangguh dan memungkinkan pengembanganpengembangan model bisnis baru yang inovatif, inklusif, dan mendorong efisiensi.
CBDC ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan dan bisa menjadi akan bagi masyarakat terhadap uang digital yang bebas risiko dan berdenominasi Rupiah.
Baca juga: 383 Aset Kripto Legal di Indonesia, Apa Saja?
Sebaliknya, bank sentral tetap dapat menjaga layanan publiknya dengan layanan level terbaik di era digital sekaligus menjaga kepercayaan terhadap Rupiah.
Sementara itu, Bank Indonesia masih belum memberikan detail lengkap mengenai kapan rupiah digital ini akan diimplementasikan.
Whitepaper Rupiah digital dapat di akses di sini.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.