Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia melalui Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam aturan ini terdapat daftar baru 383 aset kripto yang legal.
Dari perarturan tersebut terdapat 154 aset kripto yang legal di Indonesia untuk diperdagangkan sebagai komoditas, setelah sebelumnya pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan hanya berjumlah 229 jenis.
Baca juga: Mengenal Bappebti dan Fungsinya di Indonesia
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” ujar Didid, dalam siaran resminya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Berikut adalah daftar 100 aset kripto legal di Indonesia.
Daftar Kripto Legal yang Terdaftar Di Bappebti
- Ethereum
- Klaytn
- Solana
- Tezos
- Iota
- Luna coin
- Usd coin
- Polkadot
- The Sandbox
- Bitcoin
- Cosmos
- 0x
- Litecoin
- Cardano
- Chainlink
- Uniswap
- Stellar
- Binance usd
- XRP
- Tron
- Decentraland
- Enjin coin
- Uma
- Polygon
- Basic attention token
- REN
- Qtum
- SXP
- True usd
- BNB
- Tetha Network
- Synthetix
- Compound
- Cronos
- Vechain
- Aurora
- Status
- Cartesi
- Doge coin
- Maker
- Tether
- Storj
- Venusprotocol
- Zilliqa
- Omg network
- Harmony
- Elrond
- Orbs
- iExec RLC
- Algorand
- Eos
- Wazirx
- Wrapped Bitcoin
- Electroneum (etn)
- Avalanche
- Quant
- Polymath
- Dai
- Loopring
- Ehtereum classic
- Numeraire
- Bitcoin cash
- Yearn.finance
- Neo
- Origin protokol
- Kusama
- Waves
- Alpha Venture DAO
- Nano
- Golem
- Fantom
- Kava
- Nem
- Bittorrent
- Icon
- Serum
- Pax
- Dollar
- Kyber network Crystal v2
- Bitcoin diamond
- Ardor
- Ontology
- Just Siacoin
- XDC Network
- Band protocol
- Pax gold
- Ankr
- Tenx
- Digibyte
- Ampleforth
- Orion protocol
- Bitcoin SV
- Dent
- Request
- Lyfe
- Wax
- Lisk
- StormX
- Loom network
- Metadium
Itu dia 100 aset kripto legal di Indonesia, masih ada 283 lainnya yang dapat kamu akses di Peraturan Bappebti.
Aset Kripto Legal Sebagai Komoditas Bukan Alat Tukar
Perlu diperhatikan aset kripto legal di Indonesia hanya legal diperdagangkan sebagai komoditas di bursa kripto terdaftar Bappebti. Aset kripto tidak legal sebagai alat tukar, hanya mata uang Rupiah yang legal sebagai alat tukar di Indonesia.
Baca juga: Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia!