Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 5 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI tengah mengkaji revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang salah satunya akan mengatur lebih lanjut mekanisme transaksi aset kripto di Indonesia.
Dalam pembahasan tersebut, OJK mengusulkan agar aktivitas perdagangan kripto difokuskan melalui bursa resmi sebagai pusat transaksi. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus mendorong industri yang lebih terstruktur.
Baca juga: Revisi UU P2SK Ancam Exchange Kripto Lokal, Risiko PHK Mengintai
Mengutip laporan Kumparan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menyebut OJK telah memberikan masukan kepada DPR serta melakukan riset bersama pelaku industri, termasuk mendorong peran bursa sebagai pusat utama dalam transaksi kripto.
Menurut Adi, meskipun kripto dikenal sebagai sistem keuangan terdesentralisasi, keberadaan entitas terpusat seperti bursa tetap dibutuhkan dalam konteks regulasi.
“Kita punya dua bursa dan Indonesia adalah satu-satunya mungkin yang punya bursa kripto. Kripto ini adalah decentralized finance, tapi bursa ini kan centralized measures yang kita bisa tingkatkan ternyata untuk peningkatan pengembangannya ke depan, jadi menarik,” ujar Adi dalam acara Bulan Literasi Kripto di Senayan Park, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Saat ini, terdapat dua bursa kripto yang telah mengantongi izin di Indonesia, yakni Indonesia Crypto Exchange (ICEx) dan PT Central Finansial X (CFX).
Baca juga: OJK Lantik Adi Budiarso Jadi Pengawas Kripto, Revisi UU P2SK Segera Digodok
Fokus utama dari revisi ini juga mencakup peningkatan perlindungan konsumen serta kemampuan otoritas dalam melacak transaksi ilegal. OJK menilai penguatan sistem pengawasan menjadi penting, terutama untuk memenuhi standar global seperti Financial Action Task Force (FATF), di mana Indonesia telah menjadi anggota penuh.
Di sisi legislatif, Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa pembahasan regulasi masih berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Perwakilan DPR, Eric Hermawan, menegaskan bahwa keberadaan bursa dan exchange akan menjadi bagian penting dalam kerangka regulasi yang sedang disusun. Ia juga menilai aset kripto memiliki potensi sebagai alternatif investasi, khususnya bagi generasi muda.
Namun di balik narasi penguatan regulasi, arah kebijakan ini mulai memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku industri.
Baca juga: RUU P2SK Dinilai Bikin Pasar Kripto Lebih Tertata, Purbaya: Selama Ini Masih Agak Liar
Di tengah pembahasan revisi UU P2SK, muncul perkembangan yang berpotensi mengubah lanskap industri aset kripto di Indonesia. Untuk pertama kalinya, aset kripto secara eksplisit dimasukkan ke dalam kerangka sektor keuangan nasional di bawah pengawasan OJK, sekaligus menandai langkah penting dalam penataan regulasi industri.
Dalam draf terbaru, sejumlah aturan dinilai bisa menggeser peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), terutama dengan adanya kecenderungan sentralisasi aktivitas perdagangan pada satu bursa kripto. Seluruh transaksi nantinya diwajibkan dilakukan, atau setidaknya dilaporkan, melalui bursa resmi. Sementara itu, transaksi di luar bursa tidak lagi diperbolehkan kecuali tetap tercatat dalam sistem yang diawasi.
Baca juga: OJK Siapkan Regulasi Kripto Syariah, Dorong Tokenisasi Emas hingga Properti
Arah kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Mulai dari meningkatnya sentralisasi, potensi melemahnya posisi exchange lokal, hingga risiko pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, investor juga berisiko kehilangan peluang arbitrase, serta menghadapi potensi single point of failure jika bursa utama mengalami gangguan atau celah keamanan.
Kekhawatiran ini juga disampaikan langsung oleh pelaku industri. Direktur Utama Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini, menilai sejumlah pasal dalam revisi UU P2SK masih membuka banyak interpretasi.
“Kalau saya baca itu masih multiinterpretation, pasal ini memang harus dibahas secara seksama dan direspons dengan hati-hati,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan CEO Triv, Gabriel Rey, yang menilai sentralisasi perdagangan berpotensi menimbulkan risiko sistemik yang lebih besar.
“Ini akan menjadi single point of failure… kalau ini satu mati, satu Indonesia semua enggak bisa berdagang kripto,” jelasnya.
Situasi ini membuat sebagian pihak mulai mempertanyakan arah regulasi yang diambil. Di satu sisi, pengawasan memang diperkuat. Namun di sisi lain, karakter dasar kripto sebagai sistem yang terbuka dan terdesentralisasi justru berisiko tereduksi.
Jika tidak dirancang dengan seimbang, revisi UU P2SK bukan hanya mengatur industri, tetapi juga berpotensi membatasi ruang inovasi yang selama ini menjadi kekuatan utama ekosistem kripto.
Baca juga: Adi Budiarso Resmi Jadi Pengawas Kripto OJK, Gantikan Hasan Fawzi
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.