Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 7 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus anggota OJK pada Rabu (25/3/2026). Ia menggantikan Hasan Fawzi yang kini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah restrukturisasi kepemimpinan OJK guna memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya di bidang aset digital yang terus berkembang pesat.
Baca juga: Adi Budiarso Resmi Jadi Pengawas Kripto OJK, Gantikan Hasan Fawzi
Dalam pernyataannya, Adi menegaskan bahwa salah satu fokus utamanya adalah memperkuat kerangka regulasi aset kripto di Indonesia. Ia juga mendorong adanya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) agar lebih adaptif terhadap dinamika industri yang semakin kompleks.
Menurutnya, fondasi hukum yang kuat menjadi elemen krusial dalam mengawal pertumbuhan industri kripto. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dinilai penting untuk memastikan ekosistem aset digital berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
“Kripto merupakan sektor yang sangat menarik. Dari sisi regulasi, kita sudah memiliki dasar hukum melalui UU P2SK. Namun, ke depan diperlukan sinergi antara pemerintah dan industri untuk bersama-sama mengembangkan ekosistem aset digital,” ujar Adi usai pengucapan sumpah jabatan di Jakarta, seperti dikutip dari Warta Ekonomi.
Ia juga menyoroti bahwa sektor digital, termasuk aset kripto, akan menjadi bagian penting dari struktur ekonomi masa depan. Oleh karena itu, pengawasan yang komprehensif menjadi kebutuhan utama, tidak hanya dari sisi pertumbuhan industri, tetapi juga perlindungan konsumen serta mitigasi risiko, termasuk ancaman siber.
“Ekonomi digital akan menjadi ‘new economy’ ke depan. Artinya, kita harus siap tidak hanya mengawal pertumbuhannya, tetapi juga memperkuat aspek pengawasan, perlindungan, serta mitigasi risiko sesuai dengan praktik terbaik internasional,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah bersama DPR saat ini tengah mempersiapkan pembahasan revisi UU P2SK. Revisi tersebut akan mencakup pengaturan yang lebih mendalam terkait pengelolaan aset kripto, sehingga dapat selaras dengan perkembangan pasar global dan standar internasional.
Adi menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi agar lebih relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan industri ke depan.
Sebelum bergabung dengan OJK, Adi Budiarso memiliki rekam jejak panjang di sektor keuangan publik. Ia memulai karier di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan pada tahun 1990. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya di Kementerian Keuangan.
Baca juga: OJK Cabut Izin PT Tennet Depository Indonesia, Wajib Hentikan Layanan Penyimpanan Kripto
Di tengah rencana revisi UU P2SK, muncul dinamika baru yang berpotensi mengubah struktur industri aset kripto di Indonesia. Revisi ini untuk pertama kalinya secara eksplisit memasukkan aset kripto ke dalam kerangka sektor keuangan nasional di bawah pengawasan OJK, sekaligus menjadi langkah penting dalam penataan regulasi industri.
Dalam draf terbaru, sejumlah ketentuan dinilai dapat menggeser peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), terutama dengan adanya potensi sentralisasi perdagangan pada satu bursa kripto. Seluruh transaksi diwajibkan dilakukan atau setidaknya dilaporkan melalui bursa resmi, sementara perdagangan di luar bursa tidak lagi diperbolehkan kecuali tetap dicatatkan dalam sistem yang diawasi.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran pelaku industri terkait meningkatnya sentralisasi, potensi melemahnya peran exchange lokal, hingga risiko pemutusan hubungan kerja. Selain itu, investor juga berpotensi kehilangan peluang arbitrase, serta menghadapi risiko single point of failure apabila bursa utama mengalami gangguan atau celah keamanan.
Baca juga: Nilai Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp24 Triliun pada Februari 2026
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.