Berita Exchange · 6 min read

Rencana Reorganisasi Disetujui, FTX Siap Ganti Rugi Penuh ke Pelanggan

ftx

Pengadilan Kebangkrutan Amerika Serikat untuk Distrik Delaware secara resmi telah menyetujui rencana reorganisasi FTX, platform exchange kripto yang telah bangkrut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mengganti rugi para pelanggan turut menjadi korban.

Menurut keterangan resmi pada Senin (7/10/2024), Hakim John Dorsey telah memberikan persetujuan atas rencana likuidasi FTX yang memungkinkan perusahaan untuk menggunakan asetnya guna membayar ganti rugi kepada sekitar 98% pelanggan yang memiliki saldo kurang dari US$50.000 di platform tersebut. Pembayaran ini diharapkan berlangsung dalam 60 hari setelah tanggal efektif rencana yang masih belum ditetapkan.

Perusahaan memproyeksikan akan memiliki dana sekitar US$14,7 miliar hingga US$16,5 miliar untuk membayar ganti rugi. Jumlah tersebut diyakini cukup untuk menutupi sekitar 118% dari nilai saldo pelanggan pada saat FTX mengalami keruntuhan pada November 2022.

FTX, yang pernah menjadi salah satu exchange kripto terbesar di dunia, runtuh seketika setelah terungkap bahwa Sam Bankman-Fried, pendiri FTX, menggunakan dana pelanggan untuk menutup kerugian yang dialami perusahaan afiliasinya, Alameda Research. Sejumlah eksekutif FTX kini menghadapi hukuman penjara atas keterlibatan mereka dalam skandal ini. Caroline Ellison, mantan CEO Alameda Research, dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada September 2024, sementara Bankman-Fried sendiri harus menjalani hukuman 25 tahun penjara.

Adapun hingga kini, FTX masih melakukan diskusi dengan Departemen Kehakiman AS (DOJ) terkait dana senilai US$1 miliar yang disita selama proses hukum terhadap Bankman-Fried. Berdasarkan dokumen pengadilan, para pemegang saham FTX, yang umumnya tidak mendapatkan pengembalian dalam proses kebangkrutan, dapat memperoleh hingga US$230 juta dari dana yang disita tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Penting Sidang Perdana Sam Bankman-Fried

FTX Bernafas Lega

Menyusul keputusan tersebut, FTX menyatakan bahwa persetujuan pengadilan ini merupakan kemenangan besar bagi para kreditor. Upaya mereka diklaim didorong oleh kemampuan perusahaan untuk memulihkan sejumlah aset tunai dan kripto yang hilang selama keruntuhan, termasuk pengumpulan dana tambahan melalui penjualan aset-asetnya, seperti investasi di berbagai perusahaan teknologi.

“Konfirmasi pengadilan atas rencana kami adalah tonggak penting dalam upaya kami untuk mendistribusikan dana kepada pelanggan dan kreditor,” ungkap CEO FTX, John J. Ray III.

Ke depannya, Ray menambahkan bahwa perusahaan berencana mengembalikan 100% dari jumlah klaim kebangkrutan ditambah bunga bagi kreditor non-pemerintah. Adapun pihaknya saat ini sedang menyelesaikan pengaturan untuk melakukan distribusi kepada kreditor di lebih dari 200 yurisdiksi di seluruh dunia.

“Kami saat ini tengah menyelesaikan kesepakatan untuk merekrut agen-agen khusus yang akan membantu kami mendistribusikan dana kepada para pelanggan di seluruh dunia secara aman dan cepat. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pelanggan dan kreditor FTX atas kesabaran mereka sepanjang proses ini,” tutupnya.

Baca juga: FTX Setuju Bayar Rp204,8 Triliun untuk Akhiri Gugatan CFTC

Ketidakpuasan Beberapa Pihak

Meski rencana ini memastikan sebagian besar kreditor dan pengguna untuk mendapatkan dana mereka kembali, tidak semua tampaknya pihak merasa puas. Beberapa pihak mengkritik bahwa rencana FTX tersebut tidak memperhitungkan kenaikan nilai token kripto yang terjadi antara November 2022 hingga 2024.

Sunil Kavuri, seorang kreditor FTX yang hadir dalam sidang kebangkrutan, menyatakan bahwa pengguna hanya akan menerima 10%-25% dari nilai kripto yang mereka punya.

Saat FTX mengajukan kebangkrutan pada 2022, harga Bitcoin masih berada di sekitar US$16.000, namun kini telah melonjak menjadi lebih dari US$62.000. 

Baca juga: Wali Amanat AS Tolak Rencana Reorganisasi FTX

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.