Berita Exchange · 7 min read

FTX Setuju Bayar Rp204,8 Triliun untuk Akhiri Gugatan CFTC

ftx cftc

FTX, exchange kripto yang mengalami kebangkrutan pada 2022, telah mencapai penyelesaian dengan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk mengakhiri gugatan dengan setuju untuk membayar penyelesaian sebesar US$12,7 miliar atau sekitar Rp204,8 triliun.

Menurut dokumen dari Pengadilan Kebangkrutan Distrik Delaware tertanggal 12 Juli 2024, FTX akan membayar sekitar US$4 miliar sebagai biaya pengembalian dan tambahan US$8,7 miliar akan dibayarkan sebagai biaya restitusi.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa negosiasi antara kedua belah pihak telah berlangsung selama berbulan-bulan dan kini kesepakatan tersebut menunggu persetujuan akhir dari pengadilan.

Penyelesaian ini dianggap sebagai “komponen integral dan berharga dari rencana reorganisasi Bab 11 yang diusulkan oleh FTX” karena mampu menyelesaikan litigasi yang sedang berlangsung dan perselisihan dengan salah satu kreditur terbesar FTX.

Adapun kesepakatan ini diklaim dapat menghindari biaya dan penundaan lebih lanjut dari litigasi, serta mengurangi risiko signifikan dari penurunan nilai aset yang tersedia untuk didistribusikan kepada pada kreditur.

Baca juga: FTX Ingin Bayar Ganti Rugi Uang Tunai, Kreditur Protes!

CFTC Sebut FTX Telah Menyesatkan Pelanggan

CFTC mulai melakukan penyelidikan terhadap FTX setelah keruntuhan exchange tersebut pada November 2022. Regulator berusaha memahami bagaimana FTX mengelola dana pelanggannya dan mencoba memperoleh gambaran yang jelas tentang struktur organisasi FTX dan FTX US.

Pada Desember 2022, CFTC resmi mengajukan gugatan terhadap FTX, mantan CEO Sam Bankman-Fried, dan perusahaan afiliasi Alameda Research.

Dalam pengajuannya itu, regulator menuduh bahwa perusahaan telah melakukan penipuan dan memberikan pernyataan yang menyesatkan dengan memasarkan FTX sebagai platform aset komoditas digital.

Baca juga: FTX Sedang Diselidiki Regulator AS

Sebelum keruntuhannya, FTX merupakan exchange kripto terbesar ketiga berdasarkan volume dan memiliki lebih dari satu juta pengguna. Platform ini menawarkan berbagai layanan, terutama memungkinkan pelanggan untuk membeli, menjual, dan bertaruh pada harga masa depan suatu koin dan token digital.

Exchange ini dengan cepat mengalami kebangkrutan setelah terungkap bahwa perusahaan memiliki celah dalam saldo neracanya. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh tim di balik perusahaan yang menggunakan dana pelanggan untuk keperluan pribadi.

Bankman-Fried ditangkap segera setelah keruntuhan FTX dan telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada Maret 2024 atas tuduhan penipuan dan pencucian uang.

Baca juga: 5 Fakta Penting Sidang Perdana Sam Bankman-Fried

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.